• KLAUSUL SANTUNAN GANDA

    Dengan ini dicatat dan disetujui bahwa dengan adanya tambahan premi, polis ini akan memberikan santunan ganda dalam hal kematian atau cacat tetap yang diderita yang terjadi ketika :
    1. sebagai penumpang yang sah dari angkutan umum
    2. berada didalam bangunan yang sedang terbakar
    3. tersambar petir