• POLIS STANDARD ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR INDONESIA (PSAKBI 2005)

    POLIS STANDAR ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR INDONESIA


    Yang bertanda-tangan di bawah ini selanjutnya disebut Penanggung, akan membayar ganti rugi kepada Tertanggung sebagaimana disebutkan dalam Ikhtisar atas dasar permohonan penutupan asuransi secara tertulis yang dilengkapi dengan keterangan tertulis lainnya yang diberikan oleh Tertanggung dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Polis ini dan dengan syarat Tertanggung membayar premi sebagaimana disebutkan dalam Ikhtisar kepada Penanggung dan tunduk pada syarat-syarat dan pengecualian-pengecualian yang terkandung di dalamnya dan atau ketentuan-ketentuan yang ditambahkan padanya, terhadap kerugian, kerusakan dan atau biaya atas obyek pertanggungan sebagaimana disebutkan dalam Ikhtisar dan tanggung jawab hukum yang disebabkan oleh risiko yang dijamin dan ditegaskan dalam syarat serta ketentuan yang tercetak, dilekatkan dan atau dicantumkan pada Polis ini.



    B A B I

    J A M I N A N

    Pasal 1

    Jaminan Terhadap Kendaraan Bermotor

    Pertanggungan ini menjamin :

    1. Kerugian atau kerusakan pada kendaraan bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh :

    1.1. tabrakan atau benturan termasuk terbalik, tergelincir, terperosok;

    1.2. perbuatan jahat;

    1.3. pencurian, termasuk pencurian yang didahului atau disertai atau diikuti dengan kekerasan ataupun ancaman kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362, 363 ayat (3), (4), (5) dan Pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana;

    1.4. kebakaran, termasuk :

    1.4.1 kebakaran akibat kebakaran benda lain yang berdekatan atau tempat penyimpanan kendaraan bermotor;

    1.4.2 kebakaran akibat sambaran petir;

    1.4.3 kerusakan karena air dan atau alat-alat lain yang dipergunakan untuk mencegah atau memadamkan kebakaran;

    1.4.4 dimusnahkannya seluruh atau sebagian kendaraan bermotor atas perintah yang berwenang dalam upaya pencegahan menjalarnya kebakaran itu.


    2. Kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh peristiwa yang tersebut dalam Bab I Pasal 1 ayat (1) dan akibat kecelakaan alat angkut oleh sebab apapun selama kendaraan diangkut dengan feri dan atau alat penyeberangan lain yang berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, untuk tujuan penyeberangan.


    3. Biaya wajar yang dikeluarkan oleh Tertanggung, jika terjadi kerugian atau kerusakan akibat risiko yang dijamin, untuk penjagaan, pengangkutan atau penarikan ke bengkel atau tempat lain guna menghindari atau mengurangi kerugian atau kerusakan.

    Ganti rugi atas biaya tersebut setinggi-tingginya sebesar 0,5% (setengah persen) dari harga pertanggungan kendaraan.

    Pembayaran terhadap biaya tersebut, tidak dikurangi dengan Risiko Sendiri.



    Pasal 2

    Jaminan Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga

    Penanggung memberikan penggantian kepada Tertanggung atas :

    1. Tanggung jawab hukum Tertanggung atas kerugian yang diderita pihak ketiga yang berada di luar kendaraan, yang secara langsung disebabkan oleh kendaraan bermotor sebagai akibat risiko yang dijamin Polis, baik yang diselesaikan melalui musyawarah, arbitrase maupun melalui pengadilan, kedua-duanya yang mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Penanggung, meliputi :

    1.1. kerusakan atas harta benda;

    1.2. cedera badan dan atau kematian.
    Pembayaran terhadap ganti rugi ayat 1.2 tidak dikurangi dengan risiko sendiri.

    2. Biaya perkara atau biaya bantuan para ahli yang berkaitan dengan tanggung jawab hukum Tertanggung yang terlebih dahulu disetujui oleh Penanggung secara tertulis. Tanggung jawab Penanggung atas biaya tersebut, setinggi-tingginya 10% dari limit pertanggungan tanggung jawab hukum (TJH) kepada pihak ketiga yang tercantum dalam Ikhtisar.




    B A B I I

    P E N G E C U A L I A N


    Pasal 3

    1. Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan, biaya atas kendaraan bermotor dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga, yang disebabkan oleh :

    1.1. kendaraan digunakan untuk :

    1.1.1. menarik atau mendorong kendaraan maupun benda lain, turut serta dalam perlombaan kecakapan atau kecepatan, latihan kecepatan, penyaluran hobi kecakapan atau kecepatan, memberi pelajaran mengemudi, karnaval, pawai, kampanye, demonstrasi;

    1.1.2. melakukan tindak kejahatan;

    1.1.3. penggunaan selain dari yang dicantumkan dalam Ikhtisar Pertanggungan;

    1.2. penggelapan, penipuan, hipnotis dan sejenisnya;

    1.3. perbuatan jahat yang dilakukan oleh :

    1.3.1. Tertanggung sendiri;

    1.3.2. Suami atau istri, anak, orang tua dan saudara sekandung Tertanggung;

    1.3.3. orang yang disuruh Tertanggung, bekerja pada Tertanggung, orang yang sepengetahuan atau seizin Tertanggung;

    1.3.4. orang yang tinggal bersama Tertanggung;

    1.3.5. pengurus, pemegang saham, komisaris atau pegawai, jika Tertanggung merupakan perusahaan (Korporasi);

    1.4. kelebihan muatan dari kapasitas kendaraan yang telah ditetapkan pabrikan.


    2. Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan, biaya atas kendaraan bermotor dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh:

    2.1. barang-barang yang sedang dimuat pada, ditumpuk di, dibongkar dari atau diangkut oleh kendaraan bermotor;

    2.2. air atau benda cair lainnya, baik yang berada di dalam maupun di luar kendaraan bermotor yang dipertanggungkan.


    3. Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan, biaya atas kendaraan bermotor dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh :

    3.1. gempa bumi, letusan gunung berapi, angin topan, badai, tsunami, hujan es, banjir, genangan air, tanah longsor atau gejala geologi atau meteorologi lainnya;

    3.2. kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambil-alihan kekuasan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase, penjarahan, sebagaimana dimaksud oleh Asosiasi Asuransi Umum Indonesia;

    3.3. reaksi nuklir, termasuk tetapi tidak terbatas pada radiasi nuklir, ionisasi, fusi, fisi atau pencemaran radio aktif, tanpa memandang apakah itu terjadi di dalam atau di luar kendaraan dan atau kepentingan yang dipertanggungkan.


    4. Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan, biaya atas kendaraan bermotor dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga jika :

    4.1. Tertanggung dan atau pengemudi melakukan kesalahan atau kelalaian yang sangat melampaui batas;

    4.2. dikemudikan atau dibawa oleh seseorang yang tidak membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sah serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

    4.3. dikemudikan oleh seorang yang berada di bawah pengaruh minuman keras atau sesuatu bahan lain yang memabukkan;

    4.4. dikemudikan secara paksa atau secara teknis kondisi kendaraan dalam keadaan rusak dan tidak dapat dipertanggung-jawabkan secara teknis atau tidak laik jalan;

    4.5. memasuki atau melewati jalan tertutup, terlarang, tidak diperuntukkan untuk kendaraan bermotor atau melanggar rambu-rambu lalu-lintas.


    5. Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian dan atau kerusakan :

    5.1. perlengkapan tambahan yaitu perlengkapan yang tidak disediakan dan dilekatkan secara standar oleh pabrik kendaraan tersebut yang tidak disebutkan dalam ikhtisar pertanggungan ini;

    5.2. ban dan atau velg kecuali disebabkan oleh pasal 1 ayat (1) angka 1.3, 1.4 atau kerusakan tersebut mengakibatkan pula kerusakan pada bagian lain kendaraan bermotor itu dan mengakibatkan kendaraan bermotor menjadi tidak laik jalan yang disebabkan oleh pasal 1 ayat (1) angka 1.1;

    5.3. bagian atau material kendaraan bermotor karena aus, sifat kekurangan sendiri atau salah penggunaan.



    6. Pertanggungan ini tidak menjamin tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan atas :

    6.1. kerusakan atau kehilangan harta benda dalam pengawasan dan tanggung jawab Tertanggung, yang diangkut, dimuat atau dibongkar dari kendaraan bermotor yang dipertanggungkan;

    6.2. kerusakan jalan, jembatan, viaduct, bangunan-bangunan yang terdapat di bawah, di atas, di samping jalan sebagai akibat dari getaran, berat kendaraan bermotor atau muatannya.


    7. Pertanggungan ini tidak menjamin kehilangan keuntungan, upah, berkurangnya harga atau kerugian keuangan lainnya yang diderita Tertanggung sebagai akibat tidak dapat dipergunakannya kendaraan bermotor.





    B A B I I I

    D E F I N I S I

    Untuk keperluan Polis ini semua istilah di bawah ini diartikan sebagaimana berikut ini :

    1. Kendaraan bermotor adalah kendaraan roda empat dan atau lebih yang digerakan oleh motor letup atau mekanik lain dan memiliki izin untuk digunakan di jalan umum, tidak termasuk kendaraan yang bergerak diatas rel.

    2. Tabrakan atau Benturan adalah kontak fisik antara kendaraan bermotor dengan benda lain, yang berada di luar kendaraan bermotor yang dipertanggungkan.

    3. Pihak Ketiga adalah semua pihak yang bukan Tertanggung, suami atau istri, anak, orang tua, dan saudara sekandung, orang-orang yang bekerja pada dan orang-orang yang berada di bawah pengawasan Tertanggung.
    Jika Tertanggung adalah Badan hukum maka Pengurus, Pemegang Saham, Komisaris dan Karyawan/wati tidak termasuk dalam pengertian “Pihak Ketiga”.

    4. Kelebihan muatan adalah apabila kendaraan mengangkut barang dan atau penumpang melebihi kapasitas yang ditetapkan oleh pihak yang berwenang. Kapasitas yang dimaksud adalah jumlah berat barang, volume, dan jumlah orang

    5. Perlengkapan standar adalah perlengkapan yang disediakan dan dilekatkan oleh pabrikan kendaraan bermotor bersangkutan.

    6. Perlengkapan tambahan adalah perlengkapan pada kendaraan bersangkutan yang bukan merupakan perlengkapan standar.

    7. Harga sebenarnya yaitu hasil penjualan yang dapat diperoleh atas kendaraan bermotor dengan merk, tipe, model dan tahun yang sama sebagaimana tercantum pada Ikhtisar Pertanggungan di pasar bebas, sesaat sebelum terjadinya kehilangan atau kerusakan.

    8. Risiko sendiri adalah jumlah kerugian tertentu yang menjadi tanggungan Tertanggung untuk setiap kejadian

    9. Penggunaan Pribadi adalah penggunaan atas kendaraan bermotor tersebut untuk kepentingan pribadi, dan bukan penggunaan dinas atau komersial.

    10. Penggunaan Dinas adalah penggunaan atas kendaraan bermotor tersebut untuk kepentingan dinas, dan bukan penggunaan pribadi dan atau komersial

    11. Penggunaan Komersial adalah penggunaan atas kendaraan bermotor tersebut untuk disewakan atau menerima balas jasa

    12. Kerusuhan adalah tindakan suatu kelompok orang minimal sebanyak 12 (dua belas) orang yang dalam melaksanakan suatu tujuan bersama menimbulkan suasana gangguan ketertiban umum dengan kegaduhan dan menggunakan kekerasan serta pengrusakan harta benda orang lain, yang belum dianggap sebagai suatu Huru-hara.

    13. Pemogokan adalah tindakan pengrusakan yang disengaja oleh sekelompok pekerja, minimal sebanyak 12 (dua belas) pekerja atau separuh dari jumlah pekerja (dalam hal jumlah seluruh pekerja kurang dari dua puluh empat orang), yang menolak bekerja sebagaimana biasanya dalam usaha untuk memaksa majikan memenuhi tuntutan dari pekerja atau dalam melakukan protes terhadap peraturan atau persyaratan kerja yang diberlakukan oleh majikan.

    14. Penghalangan Bekerja adalah tindakan pengrusakan yang sengaja dilakukan oleh sekelompok pekerja, minimal sebanyak 12 (dua belas) pekerja atau separuh dari jumlah pekerja (dalam hal jumlah seluruh pekerja kurang dari dua puluh empat orang), akibat dari adanya pekerja yang diberhentikan atau dihalangi bekerja oleh majikan.

    15. Perbuatan Jahat adalah tindakan seseorang yang dengan sengaja merusak harta benda orang lain karena dendam, dengki, amarah atau vandalistis, kecuali tindakan yang dilakukan oleh seseorang yang berada di bawah pengawasan atau atas perintah Tertanggung atau yang mengawasi atau menguasai harta benda tersebut, atau oleh pencuri/perampok/penjarah.

    16. Tawuran adalah perkelahian antar kelompok orang yang melibatkan minimal sebanyak 5 (lima) orang menimbulkan suasana gangguan ketertiban umum dengan kegaduhan dan menggunakan kekerasan serta pengrusakan harta benda orang lain yang belum dianggap sebagai kerusuhan.

    17. Pencegahan adalah tindakan pihak yang berwenang dalam usaha menghalangi, menghentikan atau mengurangi dampak atau akibat dari terjadinya risiko-risiko yang dijamin.

    18. Huru-hara adalah keadaan di satu kota di mana sejumlah besar massa secara bersama-sama atau dalam kelompok-kelompok kecil menimbulkan suasana gangguan ketertiban dan keamanan masyarakat dengan kegaduhan dan menggunakan kekerasan serta rentetan pengrusakan sejumlah besar harta benda, sedemikian rupa sehingga timbul ketakutan umum, yang ditandai dengan terhentinya lebih dari separuh kegiatan normal pusat perdagangan/pertokoan atau perkantoran atau sekolah atau transportasi umum di kota tersebut selama minimal 24 (duapuluh empat) jam secara terus-menerus yang dimulai sebelum, selama atau setelah kejadian tersebut.

    19. Pembangkitan Rakyat adalah gerakan sebagian besar rakyat di Ibukota Negara, atau di tiga atau lebih Ibukota Propinsi dalam kurun waktu 12 (duabelas) hari, yang menuntut penggantian Pemerintah yang sah de jure atau de facto, atau melakukan penolakan secara terbuka terhadap Pemerintah yang sah de jure atau de facto, yang belum dianggap sebagai suatu Pemberontakan.

    20. Pengambilalihan Kekuasaan adalah keadaan yang memperlihatkan bahwa Pemerintah yang sah de jure atau de facto telah digulingkan dan digantikan oleh suatu kekuatan yang memberlakukan dan atau memaksakan pemberlakuan peraturan-peraturan mereka sendiri.

    21. Revolusi adalah gerakan rakyat dengan kekerasan untuk melakukan perubahan radikal terhadap sistem ketatanegaraan (pemerintahan atau keadaan sosial) atau menggulingkan Pemerintah yang sah de jure atau de facto, yang belum dianggap sebagai suatu Pemberontakan.

    22. Pemberontakan adalah tindakan terorganisasi dari suatu kelompok orang yang melakukan pembangkangan dan atau penentangan terhadap Pemerintah yang sah de jure atau de facto dengan kekerasan yang menggunakan senjata api, yang dapat menimbulkan ancaman terhadap kelangsungan Pemerintah yang sah de jure atau de facto.

    23. Kekuatan Militer adalah kelompok angkatan bersenjata baik dalam maupun luar negeri minimal sebanyak 30 (tiga puluh) orang yang menggunakan kekerasan untuk menggulingkan Pemerintah yang sah de jure atau de facto atau menimbulkan suasana gangguan ketertiban dan keamanan umum.

    24. Invasi adalah tindakan kekuatan militer suatu negara memasuki wilayah negara lain dengan maksud menduduki atau menguasainya secara sementara atau tetap.

    25. Perang Saudara adalah konflik bersenjata antardaerah atau antarfaksi politik dalam batas teritorial suatu negara dengan tujuan memperebutkan legitimasi kekuasaan.

    26. Perang dan Permusuhan adalah konflik bersenjata secara luas (baik dengan atau tanpa pernyataan perang) atau suasana perang antara dua negara atau lebih, termasuk latihan perang suatu negara atau latihan perang gabungan antar negara.

    27. Makar adalah tindakan seseorang yang bertindak atas nama atau sehubungan dengan suatu organisasi atau sekelompok orang dengan kegiatan yang diarahkan pada penggulingan dengan kekerasan Pemerintah yang sah de jure atau de facto atau mempengaruhinya dengan Terorisme atau Sabotase atau kekerasan.

    28.Terorisme adalah tindakan termasuk tetapi tidak terbatas pada penggunaan pemaksaan atau kekerasan dan atau ancaman daripadanya, yang dilakukan oleh orang atau kelompok orang-orang, apakah bertindak sendiri atau mengatas-namakan atau berhubungan dengan organisasi atau pemerintah, dengan tujuan politik, agama, ideologi atau tujuan sejenis termasuk maksud untuk mempengaruhi pemerintahan dan atau membuat ketakutan publik.

    29. Sabotase adalah tindakan pengrusakan harta benda atau penghalangan kelancaran pekerjaan atau yang berakibat turunnya nilai suatu pekerjaan, yang dilakukan oleh seseorang dalam usaha mencapai suatu tujuan yang menurut pendapat umum berlatar belakang politik.

    30. Penjarahan adalah pengambilan atau perampasan harta benda orang lain oleh seseorang (termasuk oleh orang-orang di bawah pengawasan Tertanggung), untuk dikuasai atau dimiliki secara melawan hukum.



    B A B IV

    S Y A R A T- S Y A R A T U M U M


    Pasal 4

    Wilayah


    Pertanggungan ini berlaku di seluruh wilayah negara Republik Indonesia dan tunduk pada hukum dan pengadilan Negara Republik Indonesia



    Pasal 5

    Kewajiban Mengungkapkan Fakta

    1. Tertanggung wajib :

    1.1. mengungkapkan fakta material yaitu informasi, keterangan, keadaan dan fakta yang mempengaruhi pertimbangan Penanggung dalam menerima atau menolak suatu permohonan penutupan asuransi dan dalam menetapkan suku premi apabila permohonan dimaksud diterima;

    1.2. membuat pernyataan yang benar tentang hal-hal yang berkaitan dengan penutupan asuransi; yang disampaikan baik pada waktu pembuatan perjanjian asuransi maupun selama jangka waktu pertanggungan.

    2. Jika Tertanggung tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur dalam ayat (1) diatas, Penanggung tidak wajib membayar kerugian yang terjadi dan berhak menghentikan pertanggungan serta tidak wajib mengembalikan premi.

    3. Ketentuan pada ayat (2) diatas tidak berlaku dalam hal fakta material yang tidak diungkapkan atau yang dinyatakan dengan tidak benar tersebut telah diketahui oleh Penanggung, namun Penanggung tidak mempergunakan haknya untuk menghentikan pertanggungan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah Penanggung mengetahui pelanggaran tersebut.



    Pasal 6

    Pembayaran Premi

    1. Menyimpang dari Pasal 257 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan tanpa mengurangi ketentuan yang diatur pada ayat (2) di bawah ini, maka merupakan prasyarat dari tanggung jawab Penanggung atas jaminan pertanggungan berdasarkan Pertanggungan ini, bahwa setiap premi terhutang harus sudah dibayar lunas dan secara nyata telah diterima seluruhnya oleh pihak Penanggung :

    1.1. jika jangka waktu pertanggungan tersebut 30 (tiga puluh) hari kalender atau lebih, maka pelunasan pembayaran premi harus dilakukan dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari kalender dihitung dari tanggal mulai berlakunya Pertanggungan;

    1.2. jika jangka waktu pertanggungan tersebut kurang dari 30 (tiga puluh) hari kalender, pelunasan pembayaran premi harus dilakukan dalam tenggang waktu sesuai dengan yang diperjanjikan antara Penanggung dan Tertanggung.


    2. Pembayaran premi dapat dilakukan dengan cara tunai, cek, bilyet giro, transfer atau dengan cara lain yang disepakati antara Penanggung dan Tertanggung. Penanggung dianggap telah menerima pembayaran premi, pada saat :

    2.1. diterimanya pembayaran tunai, atau

    2.2. premi bersangkutan sudah masuk ke rekening Bank Penanggung, atau

    2.3. Penanggung telah menyepakati pelunasan premi bersangkutan secara tertulis.


    3. Apabila jumlah premi sebagaimana dimaksudkan di atas tidak dibayar sesuai cara dan dalam jangka waktu yang ditetapkan pada Pasal 6 ayat (1) tersebut di atas, Pertanggungan ini batal dengan sendirinya terhitung mulai tanggal berakhirnya tenggang waktu tersebut dan Penanggung dibebaskan dari semua tanggung jawab sejak tanggal dimaksud, tanpa mengurangi jaminan pertanggungan yang telah menjadi tanggung jawab Penanggung sebelum tanggal itu, dengan tidak mengurangi kewajiban pihak Tertanggung atas pembayaran premi untuk :

    3.1. jangka waktu pertanggungan tersebut 30 (tiga puluh) hari kalender atau lebih, sebesar 20% (dua puluh per seratus) dari Premi tahunan;

    3.2. jangka waktu pertanggungan tersebut kurang dari 30 (tiga puluh) hari kalender, sebesar jumlah premi yang tercantum dalam pertanggungan; kecuali jika diperjanjikan lain.




    Pasal 7

    Perubahan Risiko

    1. Jika terjadi perubahan atas pengggunaan kendaraan yang dipertanggungkan, sehingga risiko yang dijamin pertanggungan menjadi lebih besar dan Tertanggung tahu atau seharusnya tahu akan keadaan demikian itu, Tertanggung wajib memberitahukannya kepada Penanggung.

    2. Sehubungan dengan perubahan risiko pada ayat (1) di atas, Penanggung berhak menetapkan :

    2.1. pertanggungan diteruskan dengan :

    2.1.a. premi yang sama atau lebih tinggi;

    2.1.b. kondisi yang sama atau berbeda;

    atau

    2.2. pertanggungan dihentikan, dan premi yang sudah dibayar dikembalikan kepada Tertanggung secara prorata untuk jangka waktu yang belum dijalani.




    Pasal 8

    Pemeriksaan

    Penanggung berhak melakukan pemeriksaan atas kendaraan bermotor yang dipertanggungkan setiap waktu selama masa pertanggungan.



    Pasal 9

    Kewajiban Tertanggung Dalam Hal Terjadi Kerugian Atau Kerusakan

    1. Tertanggung, sesudah mengetahui atau pada waktu ia dianggap seharusnya sudah mengetahui adanya kerugian atau kerusakan atas kendaraan bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan dalam Pertanggungan ini, wajib :

    1.1. memberitahukan hal itu kepada Penanggung selambat-lambatnya 5 (lima) hari kalender sejak terjadinya kerugian atau kerusakan.

    Pemberitahuan dimaksud dilakukan secara tertulis atau secara lisan yang diikuti dengan tertulis kepada Penanggung.

    1.2. melaporkan kepada dan mendapat surat keterangan dari serendah-rendahnya pos Polisi setempat, jika terjadi kerugian dan atau kerusakan yang dijamin, yang disebabkan oleh pencurian atau melibatkan pihak ketiga, yang dapat dijadikan dasar untuk penuntutan penggantian kepada atau adanya tuntutan dari pihak ketiga;

    1.3. melaporkan kepada dan mendapat surat keterangan dari Kepolisian Daerah setempat dalam hal terjadi kerugian total sebagai akibat pencurian.

    2. Apabila Tertanggung dituntut oleh pihak ketiga sehubungan dengan kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan, maka Tertanggung :

    2.1. wajib memberitahukan kepada Penanggung tentang adanya tuntutan tersebut selambat-lambatnya 5 (lima) hari kalender sejak tuntutan tersebut diterima;

    2.2. harus segera menyerahkan dokumen yang ada sehubungan dengan tuntutan pihak ketiga tersebut;

    2.3. menguasakan kepada Penanggung untuk mengurus tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga dan apabila diperlukan, Tertanggung diwajibkan memberikan surat kuasa kepada Penanggung;

    2.4. tidak diperbolehkan memberikan janji, keterangan atau melakukan tindakan yang menimbulkan kesan bahwa ia mengakui tanggung jawabnya.


    3. Pada waktu terjadi kerugian atau kerusakan, Tertanggung wajib :

    3.1. melakukan segala usaha yang patut guna menjaga, memelihara, menyelamatkan kendaraan bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan serta mengijinkan pihak lain untuk menyelamatkan kendaraan bermotor dan atau kepentingan tersebut;

    3.2. memberikan bantuan dan kesempatan sepenuhnya kepada Penanggung atau Kuasa Penanggung atau pihak lain yang ditunjuk oleh Penanggung untuk melakukan penelitian atas kerugian atau kerusakan yang terjadi atas kendaraan bermotor sebelum dilakukan perbaikan atau penggantian;

    3.3. mengamankan kendaraan bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang dapat diselamatkan.
    Segala hak atas ganti-rugi menjadi hilang apabila ketentuan dalam pasal ini tidak dipenuhi oleh Tertanggung.




    Pasal 10

    Ganti - rugi

    Penanggung akan memberikan ganti rugi dengan ketentuan sebagai berikut :

    1. Perhitungan ganti rugi dalam hal :

    kerugian sebagian :

    1.1.1. ganti rugi didasarkan pada harga perolehan suku cadang baru di pasar bebas sesaat sebelum terjadinya kehilangan atau kerusakan;

    1.1.2. jika suku cadang tersebut sudah tidak diperjual-belikan di pasar bebas, didasarkan pada harga yang tercatat terakhir dari pabriknya untuk Indonesia;

    1.1.3. jika suku cadang tersebut tidak dapat diperoleh atau dibeli di pasaran lokal, maka Tertanggung wajib mencari sendiri suku cadang yang dimaksud dan pihak Penanggung hanya mengganti harga sebenarnya suku cadang tersebut ditambah biaya pemasangan yang layak;dengan memperhitungkan depresiasi, kerugian total, ganti rugi berdasarkan harga sebenarnya dikurangi dengan risiko sendiri.


    2. Penanggung berhak menentukan penyelesaian ganti rugi :
    kerugian sebagian : dengan cara memperbaiki di bengkel yang ditunjuk atau disetujui, atau membayar sejumlah uang;
    kerugian total : mengganti kendaraan dengan merk, tipe, model dan tahun yang sama sebagaimana tercantum pada Ikhtisar Pertanggungan atau membayar sejumlah uang sebesar harga sebenarnya atau harga pertanggungan mana saja yang lebih rendah.


    3. Tertanggung berhak mengajukan ketidak-puasannya secara tertulis atas hasil perbaikan kendaraan bermotor dimaksud oleh Bengkel, dalam batas waktu 14 (empat belas) hari kalender terhitung sejak diserahterimakan kepada Tertanggung. Ketentuan ini hanya berlaku apabila Bengkel tersebut ditunjuk oleh Penanggung.

    4. Jika Tertanggung telah menerima pembayaran ganti rugi dari Penanggung, sisa barang yang telah mendapatkan ganti rugi menjadi hak Penanggung.

    5. Dalam hal terjadi kerugian, Tertanggung wajib melunasi premi yang masih terhutang untuk masa pertanggungan yang masih berjalan.




    Pasal 11

    Pertanggungan di bawah Harga

    Jika pada saat terjadinya kerugian atau kerusakan oleh suatu bahaya yang dijamin pertanggungan ini, harga pertanggungan atas kendaraan bermotor lebih kecil atau kurang dari harga sebenarnya, ganti rugi yang diberikan oleh Penanggung adalah sebanding antara harga pertanggungan dengan harga sebenarnya terhadap harga kerugian.




    Pasal 12

    Kerugian Total

    1. Kendaraan bermotor dinyatakan mengalami kerugian total apabila :

    1.1. hancur lebur atau rusak sedemikian rupa sehingga tidak berbentuk seperti semula karena suatu kecelakaan dimana biaya perbaikan, penggantian atau pemulihan sama dengan atau lebih tinggi dari 75% (tujuh puluh lima prosen) harga sebenarnya; depresiasi untuk suku cadang diperhitungkan di dalam biaya penggantian atau pemulihan,

    1.2. hilang karena pencurian sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 ayat (1) angka 1.3. dan tidak diketemukan dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak terjadinya pencurian;

    2. Jika terjadi Pertanggungan di bawah Harga sebagaimana dimaksud Pasal 11 dan Tertanggung telah menerima pembayaran ganti rugi dari Penanggung sebesar Harga Pertanggungan, Tertanggung berhak atas nilai jual sisa barang secara proporsional.

    3. Jika suatu kerugian tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diatas, kerugian tersebut dianggap merupakan kerugian sebagian.




    Pasal 13

    Ganti Rugi Pertanggungan Rangkap

    1. Menyimpang dari Pasal 277 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, dalam hal terjadi kerugian atau kerusakan atas kendaraan bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan, di mana kendaraan bermotor dan atau kepentingan tersebut sudah dijamin pula oleh satu atau lebih Polis sejenis dan jumlah seluruh harga pertanggungan lebih besar dari harga sebenarnya sesaat sebelum terjadinya kerugian, maka jumlah ganti rugi maksimum yang dapat dibayarkan berdasarkan Pertanggungan ini berkurang secara proporsional menurut perbandingan antara harga pertanggungan Polis ini dengan jumlah seluruh harga pertanggungan Polis yang ada dan masih berlaku. Ketentuan ini tetap berlaku, walaupun segala pertanggungan yang dimaksud itu dibuat dengan beberapa pertanggungan yang diterbitkan pada hari yang berlainan dan premi tidak dikurangi atau dikembalikan.

    2. Jika terjadi kerugian atau kerusakan, Tertanggung wajib memberitahukan secara tertulis segala pertanggungan lain yang sedang berlaku atas kendaraan bermotor dan atau kepentingan yang sama pada saat terjadinya kerugian atau kerusakan.

    Jika Tertanggung tidak memenuhi persyaratan ini maka Tertanggung tidak berhak atas ganti rugi.




    Pasal 14

    Subrogasi

    1. Sesuai dengan Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, setelah melaksanakan penyelesaian ganti rugi, Penanggung menggantikan Tertanggung dalam segala hak yang diperolehnya terhadap pihak ketiga sehubungan dengan kerugian tersebut.

    Hak subrogasi termaksud dalam ayat ini berlaku dengan sendirinya, dengan atau tanpa suatu surat kuasa khusus dari Tertanggung.

    2. Tertanggung bertanggung jawab untuk mempertahankan hak tuntut terhadap pihak ketiga. Kelalaian Tertanggung dalam melaksanakan tanggung jawab tersebut akan mengurangi haknya untuk mendapatkan ganti rugi.




    Pasal 15

    Dokumen Pendukung Klaim

    Jika terjadi kerugian yang kemungkinan akan menimbulkan tuntutan ganti rugi, Tertanggung wajib menyampaikan dokumen-dokumen pendukung klaim sebagai berikut :

    I Dalam hal Kerugian Sebagian

    1. Formulir laporan kerugian berikut kronologis kejadian.

    2. Fotocopy :

    2.1. Polis, sertifikat, lampiran / endosemen (bila ada);

    2.2. SIM, STNK, KTP.



    II Dalam hal Kerugian Total

    1. Formulir laporan kerugian berikut kronologis kejadian.

    2. Dokumen asli :

    2.1. Polis, sertifikat, lampiran / endosemen (bila ada);

    2.2. STNK, BPKB, Faktur pembelian, blanko kwitansi dan surat penyerahan hak milik yang sudah ditanda-tangani Tertanggung;

    2.3. Form A/C, atau form B untuk diplomatik atau badan internasional;

    2.4. Buku Kir (untuk jenis kendaraan yang wajib Kir);

    2.5. Surat Keterangan Kepolisian Daerah (Polda), dalam hal kehilangan keseluruhan;

    2.6. Bukti pemblokiran STNK, dalam hal kehilangan keseluruhan.


    3. Foto copy SIM, KTP.

    III Berlaku untuk ayat I dan II diatas :

    1. Foto kerusakan, estimasi biaya perbaikan, apabila diminta oleh Penanggung.

    2. Surat Laporan Kepolisian Sektor (Polsek) setempat, apabila kerugian atau kerusakan melibatkan pihak ketiga atau dalam hal kehilangan sebagian.

    3. Surat tuntutan dari pihak ketiga.

    4. Dokumen lain yang relevan yang diminta Penanggung sehubungan dengan penyelesaian klaim.




    Pasal 16

    Pemulihan Harga Pertanggungan

    Setelah terjadi kerugian sebagian pada kendaraan bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan, Harga Pertanggungan akan berkurang sebesar jumlah kerugian yang disetujui.

    Setelah pemulihan kerusakan atau kehilangan tersebut, Tertanggung dapat meminta pemulihan Harga Pertanggungan dengan membayar tambahan premi yang dihitung secara prorata untuk sisa jangka waktu pertanggungan yang belum dijalani, namun demikian Penanggung berhak untuk menolak permintaan tersebut.



    Pasal 17

    Laporan Tidak Benar

    Dalam hal Tertanggung atau kuasanya dengan sengaja berusaha memperoleh keuntungan dari pertanggungan ini dengan cara :

    1. memperbesar nilai kerugian yang diderita;

    2. menyembunyikan barang-barang yang dapat diselamatkan atau barang-barang sisanya dengan menyatakannya sebagai barang-barang yang musnah dan atau hilang;

    3. mempergunakan surat atau alat bukti palsu, dusta atau tipu muslihat;

    maka Tertanggung tidak berhak memperoleh ganti rugi.




    Pasal 18

    Hilangnya Hak atas Ganti Rugi

    1. Hak Tertanggung atas ganti rugi berdasarkan pertanggungan ini hilang dengan sendirinya, apabila Tertanggung :

    1.1. tidak memenuhi kewajiban berdasarkan Pertanggungan ini;

    1.2. tidak mengajukan tuntutan ganti rugi dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak terjadinya kerugian atau kerusakan, walaupun pemberitahuan tentang adanya kejadian telah disampaikan;

    1.3. tidak mengajukan keberatan atau menempuh penyelesaian melalui upaya hukum dalam waktu 6 (enam) bulan sejak Penanggung memberitahukan secara tertulis bahwa Tertanggung tidak berhak untuk mendapatkan ganti rugi.

    2. Hak Tertanggung atas ganti rugi yang lebih besar daripada yang disetujui Penanggung akan hilang apabila dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak Penanggung memberitahukan secara tertulis mengenai harga ganti rugi yang telah disetujuinya, Tertanggung tidak mengajukan keberatan atau menempuh penyelesaian melalui upaya hukum.




    Pasal 19

    Mata Uang

    Apabila pembayaran premi dan atau klaim dilakukan dengan mata uang yang berbeda dengan mata uang yang tertera pada Polis, kurs yang digunakan untuk pembayaran tersebut adalah kurs jual mata uang yang ekivalen yang diterbitkan Bank Indonesia pada saat pembayaran tersebut.



    Pasal 20

    Penghentian Pertanggungan

    1. Berakhirnya Jangka Waktu Pertanggungan.

    Pertanggungan berakhir dengan sendirinya sesudah berakhirnya jangka waktu pertanggungan menurut pertanggungan ini.

    2. Pembatalan Pertanggungan.

    Penanggung dan Tertanggung masing-masing berhak setiap waktu menghentikan pertanggungan ini dengan memberitahukan alasannya.

    Pemberitahuan penghentian tersebut dilakukan secara tertulis dengan surat tercatat yang dapat dibuktikan dengan bukti pengiriman oleh pihak yang menghendaki penghentian pertanggungan kepada pihak lainnya di alamat terakhir yang diketahui.

    Penanggung bebas dari segala kewajiban berdasarkan pertanggungan ini 5 (lima) hari kalender terhitung sejak tanggal pengiriman pemberitahuan tertulis tersebut.

    Kecuali apabila penghentian pertanggungan berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Polis ini, Tertanggung berhak atas pengembalian premi secara prorata untuk jangka waktu pertanggungan yang belum dijalani, setelah dikurangi biaya akuisisi, dengan ketentuan pengembalian premi setinggi-tingginya 80% (delapan puluh per seratus) dari premi tahunan.


    3. Peralihan Hak Milik.

    Menyimpang dari Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, pertanggungan berakhir dengan sendirinya 10 (sepuluh) hari kalender sejak kendaraan bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan dijual atau beralih hak milik berdasarkan suatu hibah atau perjanjian, dan Tertanggung berhak atas pengembalian premi sebagaimana diatur pada ayat (1) diatas, kecuali apabila Penanggung setuju melanjutkannya.

    Jika beralihnya hak milik karena warisan atau wasiat, maka pertanggungan akan berakhir dengan sendirinya 30 (tiga puluh) hari kalender sejak beralihnya hak milik tersebut.

    4. Terjadi Kerugian Total.

    Pertanggungan berakhir dengan sendirinya setelah dilakukan penggantian kerugian atas dasar kehilangan atau kerusakan seluruhnya, tanpa pengembalian premi untuk jangka waktu yang belum dijalani, baik jangka waktu pertanggungan kurang ataupun lebih dari 12 (dua belas) bulan.




    Pasal 21

    Perselisihan

    Apabila timbul sengketa antara Penanggung dan Tertanggung sebagai akibat penafsiran atau pelaksanaan pertanggungan ini akan diselesaikan melalui perdamaian atau musyawarah dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak terjadi perselisihan.

    Perselisihan dianggap terjadi sejak Tertanggung atau Penanggung menyatakan secara tertulis ketidaksepakatan atas hal yang diperselisihkan. Apabila penyelesaian perselisihan melalui perdamaian atau musyawarah tidak dapat dicapai, Penanggung memberikan kebebasan kepada Tertanggung untuk memilih salah satu dari klausul penyelesaian perselisihan sebagaimana diatur berikut ini, untuk selanjutnya tidak dapat dicabut atau dibatalkan. Tertanggung wajib untuk memberitahukan pilihannya tersebut secara tertulis kepada Penanggung.


    A. Klausul Penyelesaian Sengketa melalui Arbitrase

    Dengan ini dinyatakan dan disepakati bahwa Tertanggung dan Penanggung akan melakukan usaha penyelesaian sengketa melalui Arbitrase Ad Hoc sebagai berikut :

    1. Majelis Arbitrase Ad Hoc terdiri dari 3 (tiga) orang Arbiter. Tertanggung dan Penanggung masing-masing menunjuk seorang Arbiter dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya pemberi-tahuan, yang kemudian kedua Arbiter tersebut memilih dan menunjuk Arbiter ketiga dalam waktu 14 (empat belas) hari setelah Arbiter yang kedua ditunjuk. Arbiter ketiga menjadi ketua Majelis Arbitrase Ad Hoc.

    2. Dalam hal terjadi ketidaksepakatan dalam penunjukkan para Arbiter dan atau kedua Arbiter tidak berhasil menunjuk Arbiter ketiga, Tertanggung dan atau Penanggung dapat mengajukan permohonan kepada ketua Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya dimana termohon bertempat tinggal untuk menunjuk para Arbiter dan atau ketua Arbiter.

    3. Pemeriksaan atas sengketa harus diselesaikan dalam waktu paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender sejak Majelis Arbitrase Ad Hoc terbentuk. Dengan persetujuan para pihak dan apabila dianggap perlu oleh Majelis Arbitrase Ad Hoc, jangka waktu pemeriksaan sengketa dapat diperpanjang.

    4. Putusan Arbitrase bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat Tertanggung dan Penanggung. Dalam hal Tertanggung dan atau Penanggung tidak melaksanakan putusan Arbitrase secara sukarela, putusan dilaksanakan berdasarkan perintah ketua Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya dimana termohon bertempat tinggal atas permohonan salah satu pihak yang bersengketa.

    5. Untuk hal-hal yang belum diatur dalam pasal ini berlaku ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 30 Tahun 1999 tanggal 12 Agustus 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa


    B. Klausul Penyelesaian Sengketa melalui Pengadilan
    Dengan ini dinyatakan dan disepakati bahwa Tertanggung dan Penanggung akan melakukan usaha penyelesaian sengketa melalui Pengadilan dimana perjanjian asuransi ini dibuat.



    Pasal 22

    Penutup

    1.Apabila terdapat perbedaan pada naskah antara yang tertera pada pertanggungan ini dengan yang telah diedarkan melalui Surat Keputusan Pengurus Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) kepada segenap anggotanya, yang aslinya disimpan di Kantor Sekretariat AAUI, maka yang berlaku adalah yang disebut terakhir.

    2.Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Polis ini, berlaku ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).

    ---oo0oo---