Pendahuluan
- Asuransi sebagai salah satu sarana efisien untuk melakukan pengendalian risiko secara finansial melalui mekanisme transfer risiko.
- Pelaksanaan transfer risiko dari masyarakat/nasabah ke asuransi dimuat dalam suatu perjanjian
- Berlaku aspek-aspek hukum perjanjian dan prinsip-prinsip asuransi.
A. Karakter risiko yang dapat diasuransikan (insurable risk).
Dalam praktek sehari-hari masing-masing perusahaan
asuransi yang akan menanggung beban risiko tersebut tentu mempunyai metode
tertentu dalam melakukan akseptasi
Metode tersebut akan berbeda antara satu
perusahaan dengan perusahaan asuransi lainnya
Ada 7 (tujuh) karakter
risiko yang dapat diasuransikan:
1.
Risiko Murni (Pure Risk)
- Risiko yang jika peristiwanya benar-benar terjadi akibatnya ada 2 (dua) kemungkinan: menimbulkan kerugian (loss) atau tidak menimbulkan kerugian (not loss/breakeven).
- Tidak ada akibat yang memberikan keuntungan (gain) seperti dalam risiko spekulatif.
- Secara ekstrim dapat dikatakan bahwa risiko murni ini identik dengan musibah. Contoh: Peristiwa kebakaran, pencurian, kecelakaan dsb.
- Karakter risiko ini identik dengan risiko murni, tetapi dampak atau keparahan akibat yang ditimbulkan (severity) masih dalam batas-batas yang bisa dihitung atau dikalkulasi.
- Tidak seperti risiko fundamental dimana keparahan akibat yang ditimbulkan sangat luas bahkan nyaris tak terbatas sehingga sulit di kalkulasi (katastropik).
Contoh risiko partikular: Kebakaran bangunan, pencurian,Contoh risiko fundamental : perang, kontaminasi laut, polusi
3. Financial Value
- Karakter financial artinya objek asuransi atau sumber daya yang terancam risiko harus dapat diukur dengan uang secara objektif sehingga apabila terjadi kerugian juga dapat diukur/dihitung dengan uang.
- Lazimnya pengukuran dari aspek financial adalah nilai objektif dan bukan nilai subjektif atau sentimental value.
- Untuk benda-benda yang mempunyai nilai subjektif dalam praktek asuransi sering dilakukan kesepakatan terlebih dahulu antara nasabah dan perusahaan asuransi dengan metode kesepakatan nilai pertanggungan atau agreed value.
4. Homogenous Exposure
- Objek asuransinya harus merupakan sumber daya yang keberadaannya cukup banyak dalam jumlah dengan model atau type yang sejenis dan risiko yang sama (similarly).
- Hal ini berkaitan dengan doktrin asuransi tentang Law of The Large Number.
5. Insurable Interest
- Karakter ini menyatakan bahwa: yang membuat perjanjian asuransi hanya mereka yang mempunyai kepentingan keuangan yang melekat pada objek pertanggungan dan kepentingan keuangan yang melekat itu harus sah menurut hukum yang berlaku (recognized at law).
6. Public Policy (Not against
public policy)
- Praktek transfer risiko ke asuransi dibuat dalam suatu kontrak perjanjian yang tidak boleh bertentangan dengan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku. Contoh: Untuk suatu tindakan kejahatan atau kriminal tidak boleh asuransi memberikan proteksi kepada yang membuat kejahatan tersebut.
- Sehingga tindakan tertanggung yang sengaja merusak atau menipu asuransi sah untuk tidak diberikan proteksi.
- Selain itu, pengangkutan atau stock barang-barang illegal yang melanggar hukum berarti tidak memenuhi karakter atau syarat insurable risk.
7.
Fortuitous
- Karakter ini berkaitan dengan peristiwa yang menimbulkan kerugian, dimana peristiwanya harus bersifat tiba-tiba, tak terduga, tak dikehendaki tertanggung dan bukan persitiwa yang bersifat gradual.
- Dengan demikian kerusakan objek atau kerugian yang dialami tertanggung sifanya adalah: accidental damage bukan gradually damage (korosi, karat, luntur).
B. Fungsi utama asuransi
Dari gambaran tentang
tahap-tahap dan proses manajemen risiko dimana asuransi menjadi salah satu
sarana efisien untuk mentransfer risiko maka fungsi-fungsi utama asuransi dapat
dibagi menjadi 3 (tiga) hal:
- Berfungsi sebagai sarana risk transfer
- Asuransi menjadi salah satu sarana pengendalian risiko secara finansial dan efisien oleh masyarakat yang selalu menghadapi risiko dengan mengalihkan atau mentransfer risiko ke asuransi tetapi hanya untuk risiko-risiko yang bersifat insurable.
- Dikatakan efisien karena jumlah premi relatif rendah dibanding dengan beban risiko yang ditanggung asuransi.
- Karena premi asuransi rendah maka doktrin bagi asuransi untuk mengupayakan Law of The Large Number.
- Berfungsi sebagai penghimpun beban risiko dan
premi asuransi, untuk dibagikan lagi secara proporsional kepada peserta pool
sesuai komitmen sebelumnya (common pool)
- Lebih difokuskan pada kemungkinan terjadinya peristiwa yang menimpa sumber daya yang mempunyai financial value sangat tinggi sehingga harus dikumpulkan (pool).
- Beberapa perusahaan asuransi berkumpul di dalam pool dan semua premi serta beban risiko juga dikumpulkan dari semua anggota pool dan apabila terjadi kerugian akan dibagi rata kepada masing-masing asuransi yang ikut serta dalam pool sesuai dengan komitmen share amsing-masing. Contoh: Pool asuransi untuk risiko pasar, pesawat udara, terorisme, gempa bumi.
- Berfungsi sebagai penyeimbang antara
risiko dan premi asuransi secara adil (equitable premium).
- Asuransi berfungsi sebagai penentu besarnya premi yang wajar dan adil
- Semakin berat beban risikonya dapat dipastikan preminya lebih tinggi
- Beberapa jenis asuransi masing-masing mempunyai metode penetapan premi sendiri. Contoh: premi asuransi kebakaran, asuransi kendaraan bermotor
C. Manfaat asuransi bagi nasabah, masyarakat dan perekonomian
Bagi ketiga subjek tersebut
diatas, baik tertanggung, masyarakat umum (society) maupun perekonomian
negara, ada 5 (lima) manfaat yang dapat diberikan oleh asuransi:
1. MemberIkan ketenangan atau
rasa aman (peace of mind)
- Bagi individu, keluarga maupun kegiatan usaha, adanya proteksi asuransi, untuk menghadapi risiko yang penuh ketidakpastian, dapat memberikan ketenangan batin dan meningkatkan rasa percaya diri (confidence)
- Jika seandainya peristiwanya benar-benar terjadi dan mengalami kerugian, setidak-tidaknya penggantian dari asuransi akan memberikan recovery
- Bahkan dalam kegiatan usaha dapat menjaga kelangsungan usaha yang bersangkutan (stimulus to business enterprise).
2. Manfaat asuransi dalam pengendalian kerugian
(loss control)
- Sebelum melakukan akseptasi pihak asuransi seringkali melakukan survey lapangan dan memberikan rekomendasi kepada tertanggung/nasabah untuk menyelenggarakan upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan kerugian.
- Rekomendasi tersebut bisa menjadi persyaratan-persyaratan sebelum akseptasi yang tercantum dalam polis asuransi sebagai suatu ketentuan (provision) agar tertanggung selalu melakukan upaya-upaya tersebut.
- Rekomendasi asuransi pada tingkat yang lebih luas bisa menjadi sistem bagi masyarakat untuk melakukan upaya pre loss control maupun post loss control.
3. Manfaat Sosial Asuransi
- Apabila tertanggung, masyarakat pengguna jasa asuransi mengalami kerugian akibat peristiwa yang tidak terduga yang berada dalam lingkup jaminan asuransi, maka penggantian kerugian dari asuransi dapat menjaga kelangsungan aktivitas baik individu, keluarga maupun kegiatan usaha. Contoh: Rumah tinggal yang terbakar penggantian dari asuransi untuk perbaikan/pemulihan dapat menjaga masyarakat/tertanggung untuk tetap memiliki rumah tinggal.
- Pabrik yang terbakar dan kegiatannya terhenti, penggantian asuransi untuk perbaikan/ pemulihan dapat menjaga kelangsungan kegiatan pabrik sehingga tenaga kerja yang ada tetap dapat bekerja dan tidak menambah penggangguran.
4. Investment of Fund (Dana
Investasi)
- Dalam kehidupan perekonomian negara manfaat asuransi yang terkait dengan pengumpulan dana bersumber dari akumulasi premi asuransi bisa memberi manfaat ganda.
- Untuk penunjang pendapatan non operasional melalui pendapatan hasil investasi atas premi-premi yang berakumulasi
- Manfaat menambah pendapatan yang menjadi bagian dari unsur laba usaha (asuransi sebagai subjek / pelaku investasi) dan usaha asuransi yang dinamis bisa menjadi objek bagi investor-investor untuk masuk di bidang kegiatan asuransi ini.
5.
Invisible Earning
- Manfaat kelima dari asuransi ini berkaitan dengan aspek ekonomi makro yang mencakup wawasan internasional.
- Usaha asuransi selain dalam lingkup nasional dapat juga meluas dalam lingkup regional dan internasional, yang nantinya akan menyangkut peluang pengumpulan devisa negara.
- Kerjasama pengelolaan risiko secara timbal balik dalam lingkup regional dan internasional akan menambah peluang pendapatan devisa negara dan bisa memberikan dampak positif pada neraca pembayaran negara.
D. Konsep Reasuransi
- Perusahaan asuransi sebagai penanggung beban risiko kedudukannya sama dengan tertanggung/masyakarat yang mentransfer risiko tetapi hanya untuk beban risiko yang melampaui kapasitas atau daya tampungnya.
- Bahkan dalam undang-undang No. 2/1992 tentang usaha Perasuransian berikut peraturan-peraturan pelaksanaannya, masalah reasuransi diwajibkan oleh pemerintah/regulator bagi perusahaan asuransi untuk semua produk yang dipasarkan.
- Hal ini untuk menjaga agar perusahaan asuransi sebagai penanggung beban risiko tidak bertindak spekulatif dengan menanggung beban yang melampaui kapasitasnya.
- Perusahaan asuransi sebagai penanggung beban risiko kedudukannya sama dengan tertanggung/masyakarat yang mentransfer risiko tetapi hanya untuk beban risiko yang melampaui kapasitas atau daya tampungnya.
Definisi
Reasuransi
- Asuransi kembali oleh Penanggung baik seluruh atau sebagian risiko yang telah ditanggungnya kepada Penanggung lain, atau
- Proses dimana satu penanggung mengatur dengan satu atau beberapa penanggung lainnya membagi risiko dalam reasuransi.
Catatan
pada Reasuransi
- Perusahaan yang mengalihkan risikonya kepada pihak asuransi atau reasuransi lainnya disebut Ceding Company
- Perusahaan Asuransi yang menerima pertanggungan ulang dari Ceding Company sebut Reasuradur.
- Perjanjian Reasuransi antara Ceding Company dan Reasuradur yang dibuat secara tertulis merupakan perjanjian terpisah dan berdiri sendiri dengan perjanjian antara Tertanggung dan Penanggung.
- Memperbesar kapasitas akseptasi perusahaan asuransi
- Menciptakan stabilitas keuangan perusahaan asuransi
- Mendapatkan rasa aman
- Mendapatkan proteksi atas resiko yang katastropik
- Melaksanakan penyebaran risiko
Dalam prakteknya, apabila Reasuradur yang bersangkutan juga menampung
risiko yang banyak pula, perusahaan tersebut dapat melemparkan kembali
sebahagian risiko dimaksud dengan perusahaan Reasuransi lain baik didalam
ataupun diluar negeri, cara mana disebut Retrosesi.