• MOVABLE PROPERTY ALLRISK INSURANCE

    Tertanggung yang namanya tercantum dalam schedule (yang selanjutnya disebut juga "Tertanggung") telah mengajukan proposal dan pernyataan kepada PT. ASURANSI UMUM ..........(yang selanjutnya disebut juga "Perusahaan") yang menjadi dasar kontrak perjanjian ini dan melekat didalamnya.

    Dengan ini Polis merupakan bukti bahwa Tertanggung telah membayar atau setuju untuk membayar premi kepada Perusahaan sebagaimana ditetapkan dalam Schedule.

    Dengan ini disepakati (sesuai dengan ketentuan syarat, pengecualian dan kondisi yang terdapat didalamnya atau perubahannya atau apa pun yang tercantum didalamnya) bahwa selama periode asuransi dari schedule inl Perusahaan akan mengindemnifikasi Tertanggung dari kehilangan dari/atau kerugian pada Properti dan/atau seluruh jumlah yang menjadi kewajiban sah dari Tertanggung untuk membayar sebagal akibat dari kecelakaan yang disebabkan oleh hal-hal yang dijelaskan dalam Schedule.

    KONDISI

    1. Polis ini berikut Provisi, Kondisi, Pengecualian, Kondisi, Schedule dan Endorsemen/Perubahan dibaca sebagai satu kontrak dan setlap kata atau ungkapan yang memiliki arti khusus dan telah dilampirkan dalam Polis harus mengandung makna dimanapun berada.

    2. Setiap pemberitahuan atau komunikasi yang diberikan dalam Polis ini harus dibuat secara tertulis dengan Perusahaan.

    3. Tertanggung atau wakil sahnya harus menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Perusahaan secepatnya setelah terjadinya kecelakaan dan/atau kehilangan dan/atau kerugian secara mendetall. Setiap tuntutan atau proses klaim harus disampaikan kepada Perusahaan secepatnya. Pemberitahuan juga harus disampaikan kepada Perusahaan secara tertulis secepatnya setelah Tertanggung atau wakil pribadinya yang sah mengetahui adanya tuntutan atau pemeriksaan yang diajukan yang berkaitan dengan kecelakaan yang dapat menjadi liability-nya berdasarkan Polis ini. Selama masih dalam batas-batas praktis yang wajar, setiap perubahan atau perbaikan yang dilakukan pada bangunan, tempat tinggal, pekerjaan, mesin, pagar atau pabrik harus dengan persetujuan Perusahaan setelah terjadinya kecelakaan sampai dengan saat Perusahaan mempunyai kesempatan untuk melakukan pemeriksaan.

    4. Atas pembayaran klaim kerugian berdasarkan Polis ini maka properti yang telah dibayar itu menjadi milik Perusahaan.

    5. Jika pada saat terjadinya kehilangan atau kerugian yang di-cover Polis ini maka properti yang diasuransikan itu harus memliki nilai kolektif lebih besar dari Tsi dan Tertanggung dianggap menjadi Penanggung bagi dirinya sendiri untuk menanggung bagian sesuai dengan tarip atas terjadinya kerugian.

    6. Jika pada saat terjadinya kehilangan atau kerugian yang di-cover Polis ini terdapat asuransi lain apa pun yang menjamin properti dan kerugian yang sama, baik diberlakukan oleh Tertanggung mau pun tidak, maka Perusahaan tidak berkewajiban membayar atau memberikan kontribusi melebihi proporsi tarip atas kehilangan atau kerugian.

    7. Seluruh jumlah yang darl waktu ke waktu dapat dibayarkan melalul kompensasi kepada Tertanggung berdasarkan Polis dalam satu tahun asuransi harus diperhitungkan pengurangan Sum Insured-nya sehingga atas kehilangan atau kerugian berikutnya pada tahun yang sama maka total jumlah yang dapat dibayarkan oleh Perusahaan dengan cara apa pun tidak dapat melebihi Sum Insured kecuali Reinstatement dari Sum Insured telah disusun.

    8. penerimaan penawaran promis pembayaran atau indemnitas tidak boleh dibuat atau diberikan oleh atau atas nama Tertanggung tanpa persetujuan tertulis dari Perusahaan yang berhak jika Perusahaan tersebut memang ingin melakukan tuntutan atas nama Tertanggung untuk benefitnya sendiri atas indemnitas atau keruglan atau hal lainnya dan Perusahaan harus memiliki kebijakan yang penuh dalam melaksanakan tuntutan atau dalam penyelesaian klaim dan Tertanggung harus memberikan seluruh informasi dan bantuan yang diperlukan oleh Perusahaan.

    9. Kepatuhan dan pemenuhan syarat, provisi, kondisi dan Tertanggung melalui surat per pos kepada alamat terakhir Tertanggung dan kebenaran pernyataan, dan seluruh jawaban dalam proposal menjadi kondisi preseden bagi Liabilty dari Perusahaan untuk melakukan pembayaran berdasarkan Polis ini.

    10. Perusahaan tidak harus mengirimkan pemberitahuan apapun mengenai Premi Renewal (perpanjangan Polis) yang jatuh tempo, ataupun memperpanjang Polis ini. Perusahaan kapan saja melalui pemberitahuan tertulis kepada Tertanggung yang dikirimkan per pos sebagaimana alamat terakhir memiliki kebebasan untuk menentukan dan membatalkan Polis mulai tanggal pemberitahuan, dimana Perusahaan sesuai permintaan mengembalikan kepada Tertanggung bagian proporsional premi yang berkaitan dengan belum berakhirnya periode Polis ini. Jika terdapat pernyataan yang salah dalam atau jika fakta material merupakan akibat proposal asuransi ini, maka Polis ini batal dan tidak berlaku lagi dimana premi yang sudah dibayar dianggap hangus/hilang.

    11. Penggantlan syarat dan endorsemen darl Polis ini tidak berlaku jika tidak ditandatangani atau diparaf oleh pengacara Perusahaan atau oleh pejabat berwenang.

    12. Seluruh perbedaan berkaitan dengan Polis yang timbul harus diajukan kepada arbitrase yang diangkat oleh kedua pihak, atau, jika mereka tidak sepakat atas arbitrator tunggal, untuk keputusan dua arbitrator, satu orang diangkat secara tertulis oleh kedua plhak, dan jika ada perbedaan pendapat dari para arbitrator, untuk keputusan Wasit yang harus diangkat secara tertulis oleh para arbitrator sebelum masuk persidangan, dan keputusannya menjadi kondisi preseden untuk setlap liability Perusahaan atau setiap hak tindakan perlawanan dalam 12 bulan kalender darl tanggal pengajuan klaim tidak diajukan kepada arbitrase berdasarkan provisi yang termasuk didalamnya maka dengan pertimbangan apapun klaim tersebut dianggap telah diabaikan dan tidak dapat diajukan kembali sesudahnya.


    PENGECUALIAN UMUM

    Indemnitas Polis Ini tidak berlaku pada atau mencakup kehilangan, kerugian atau tanggung jawab hukum secara langsung atau tidak langsung yang disebabkan atau timbul akibat:

    a) peperangan, penjajahan, tindakan musuh asing, permusuhan (dinyatakan perang atau tidak), perang sipil, pemberontakan, revolusl, kebangkitan atau perebutan kekuasaan atau perebutan millter;

    b) penyitaan, penyegelan, perolehan atau perusakan oleh orde pemerintah de jure atau de facto atau pejabat publik, walikota atau pejabat berwenang suatu negara atau wilayah dimana properti diasuransikan;

    c) reaksi nuklir, radiasi atau kontaminasi radioaktif;


    E n d o r s e m e n

    yang merupakan dan membentuk bagian dari
    "MOVABLE PROPERTY ALL RISKS INSURANCE POLICY"

    Dengan ini dipahami dan disetujui bahwa asuransi ini berlaku sesuai syarat dan kondisi sebagaimana terdapat dalam Endorsemen ini, yang juga berlaku sesuai dengan klausula yang terdapat dalam Polis.

    Jika terdapat perbedaan teks Polis dan wording dari Endorsemen, maka hanya wording Endorsemen saja yang berlaku.

    1. LIABILITY PERUSAHAAN

    Perusahaan bertanggung jawab sesuai kondisi Polis untuk mengindemnifikasi Tertanggung dari kehilangan atau kerugian pada benda-benda spesiflk yang dicantumkan dalam asuransi Polis, dimanapun lokasinya, yang disebabkan kebakaran, petir, pencurian, badai dan topan, air laut pasang, kesalahan atau kegagalan dalam penanganan transportasi, kejadian lainnya yang tidak disengaja dan tidak terduga (Explosion. Falling aircraft, Burglary. Strike, Riots and Malicious Damage, Earthquake and Volcanic eruption, Flood, Self combustion, Landslide, Electrical short circuit, Machinery Breakdown.)


    2. MULAI BERLAKUNYA DAN BERAKHIRNYA ASURANSI

    Liability Perusahaan berlaku mulai pukul 00,00 pada hari pertama periode asuransi sesuai Polis dan berakhir pada pukul 12.00 pada hari berakhirnya periode asuransi.

    Kejaan setelah dimulainya periode asuransi Perusahaan tidak bertanggung jawab untuk mengindemnifikasi kehilangan atau kerugian yang mungkin terjadi sebelum diterimanya premi.

    3. PENGECUALIAN

    Perusahaan tidak bertanggung jawab untuk mengindemnifikasi Tertanggung terhadap:

    (1) Kehilangan atau kerugian, langsung atau tidak langsung yang disebabkan atau terjadi melalui atau akibat perang, penjajahan, tindakan musuh asing, permusuhan (dinyatakan perang atau tidak) atau insiden lainnya yang sejenis.

    (2) Kehilangan atau kerugian, langsung atau tidak langsung yang disebabkan atau terjadi melalui atau akibat penyitaan, nasionalisasi atau pengambil alihan atau perusakan atau kerugian pada properti oleh atau dibawah orde pemerintah publik atau pejabat berwenang.
    Namun pengecualian ini tidak berlaku pada kehilangan atau kerugian yang disebabkan atau akibat dari pemadaman kebakaran, ledakan atau tindakan penyelamatan diri dari bahaya.

    (3) Kehilangan atau kerugian langsung atau tidak langsung yang disebabkan pemakaian dan robek, penurunan kualitas secara bertahap atau fungsi guna, kutu, tikus, fermentasi sendiri, jamur, penurunan nilai, perubahan warna, karat atau korosi.

    (4) Kehilangan atau kerugian langsung atau tidak langsung yang disebabkan sifat buruk yang melekat dari subject-matter asuransi selain dari kehilangan yang disebabkan sifat buruk yang melekat yang tidak dapat ditemukan meskipun dengan kehati-hatlan oleh seseorang yang mengefektifkan asuransi, Tertanggung atau seseorang yang mengawasi properti untuknya.

    (5) Kehilangan atau kerugian yang disebabkan atau diakibatkan oleh atau timbul akibat radioaktif, peledakan atau materi bahan bakar nuklir lainnya yang berbahaya (termasuk produk pembelahan inti nuklir).

    (6) Kehilangan atau kerugian yang disebabkan kesalahan kerja yang disengaja atau kecerobohan seseorang yang dapat menerima klaim selain dari diatas (selanjutnya disebut sebagai Penerima Uang Asuransi). Namun demikian, Jika suatu kehilangan disebabkan kesalahan kerja yang disengaja atau kecerobohan Penerima uang Asuransi, pengecualian ini hanya berlaku pada uang yang akan diterima oleh Penerima.

    (7) Kehilangan atau kerugian yang diakibatkan kesalahan kerja disengaja setiap anggota rumah tangga Tertanggung, dimana pengecualian ini tidak berlaku dalam kasus dimana suatu tindakan dilakukan tanpa maksud untuk menguntungkan Tertanggung melalui klaim.

    (8) Dalam hal subject-matter asuransi sedang diproses (tidak termasuk perbaikan) maka kehilangan atau kerugian yang terjadi setelah proses telah berlaku.

    4. RISIKO-RISIKO YANG TIDAK DI-COVER

    Perusahaan tidak mengindemnifikasi Tertanggung, kecuali ada persetujuan khusus, terhadap:

    (1.) Kehilangan atau kerugian yang disebabkan kurang terampil, kecerobohan pada saat perbaikan subject-matter asuransi, pembersihan atau pekerjaan sejenis lainnya dimana hal ini tidak berlaku bila kebakaran (tidak termasuk kehilangan atau kerugian yang menghanguskan) yang telah terjadi akibat proses yang disebutkan diatas.

    (2.) kerugian atau kerusakan subject-matter asuransi yang disebabkan oleh penggelapan atau penyitaan.

    (3.) kerugian atau kerusakan subject-matter asuransi yang disebabkan oleh kelupaan atau hilang ingatan.


    5. REPAIR CLAUSE

    Meskipun tercantum dalam provisi itern 1 dari Klusula 4, Perusahaan bertanggung jawab untuk mengidemnifikasi kehilangan atau kerugian yang disebabkan kesalahan dalam bekerja atau kurang terampil selama pelaksanaan perbaikan, membersihkan subject-matter asuransi.


    6. AVERAGE CLAUSE

    Kondisi average berlaku pada Polis ini, yaitu, jika properti yang di-cover asuransi ini pada saat kerugian memiliki nilai lebih besar dari pada sum insured, maka Tertanggung hanya berhak untuk mendapatkan recovery proporsi dari kerugian tersebut sebesar sum / nilai yang dijamin Polis ini dimana nilai tersebut mencapai nilai total dari properti tersebut.