• KAPITASI

    Pada Pola Kapitasi Penyedia jasa kesehatan (provider) diposisikan sebagai salah satu penanggung resiko, baik sebagian ataupun seluruhnya. Dengan hal ini maka diharapkan terjadi efisiensi dan efektifitas pembiayaan jasa pelayanan kesehatan. 

    Konsep sederhananya adalah Penyedia jasa pelayanan kesehatan diberikan dana fixed untuk melayani sejumlah peserta melalui basis per member per month (PMPM). Dengan demikian diharapkan pembiayaan dapat dikendalikan karena pihak provider juga mempunyai kepentingan dalam hal tersebut.

    Langkah Menghitung Kapitasi sebagai berikut (Thabrany, 2001):
    1. Menetapkan jenis pelayanan yang akan dicakup dalam pelayanan Kapitasi
    2. Menghitung angka utilisasi dalam satuan jumlah pengguna per 1000 populasi yang akan dibayar secara kapitasi
    3. Mendapatkan rata-rata biaya per jenis pelayanan untuk suatu wilayah
    4. Menghitung biaya per kapita per bulan untuk tiap jenis pelayanan
    5. Menjumlahkan biaya per kapita per bulan untuk seluruh pelayanan
    Dalam penggunaan kapitasi perlu juga diwaspadai tindakan-tindakan para penyedia jasa pelayanan kesehatan (provider) dalam menyikapi pola pembiayaan kapitasi tersebut dalam memperoleh margin / laba yang diinginkannya. Reaksinya dapat berupa hal yang positif, maupun negatif. Misalnya:

    a. Hal positif
    • PPK memberikan pelayanan yang berkualitas tinggi, Diagnosis akurat, dan tepat tindakan agar peserta cepat sembuh dan tidak kembali berobat agar biaya lebih efektif
    • PPK Memberikan pelayanan Preventif dan Promotif untuk meningkatkan kualitas kesehatan peserta. Dalam Jangka panjang hal ini akan menekan biaya pelayanan kesehatan.
    • Memberikan Pelayanan yang "Pas". Tidak Over treatment ataupun under treatment.
    b. Hal negatif
    • Sering melakukan rujukan agar waktu pelayanan lebih cepat, dapat melayani banyak orang, dan meminimalkan biaya yang harus dikeluarkannya. Biasanya terjadi pada pola kapitasi parsial, misalnya hanya menjamin rawat jalan dasar saja, sementara untuk rawat jalan lanjutan ataupun rawat inap perlu dirujuk ke tempat lain.
    • Mempersingkat waktu layanan agar ada waktu lebih untuk melayani peserta non jaminan asuransi. Hal ini agar PPK dapat memperoleh income lebih dari pasien non peserta jaminan.
    • PPK sengaja memberikan pelayan yang tidak baik agar peserta enggan datang ke PPK tersebut dan PPK tidak perlu mengeluarkan biaya lebih.
    Cara mengevaluasi hal negatif PPK dapat berupa telaah utilisasi biaya, kepuasan pasien, dan lain sebagainya.