• Biaya Litigasi Dalam Asuransi Tanggung Gugat (Liability Insurance)

    Dalam asuransi tanggung jawab hukum (liability Insurance), tertanggung diberikan jaminan atas tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga. Biasanya jaminan tersebut diberikan terhadap Cidera Badan (Bodily Injury) dan kerusakan harta benda (Property damage) pihak ketiga akibat tindakan tertanggung.

    Selain Jaminan dasar tersebut biasanya penanggung memberikan tambahan jaminan atas beberapa kategori biaya yang terkait dengan tanggung jawab atau proses hukum yang timbul (Biaya Litigasi). Kategori biaya yang biasanya deberikan sebagai tambahan jaminan antara lain:

    1. Biaya yang dikeluarkan pihak penuntut (plaintiff's cost & expenses) yang dibebankan kepada pihak tertuntut yang dinyatakan kalah

    2. Biaya dan pengeluaran yang dikeluarkan tertanggung terkait dengan proses hukum / pembelaan diri terhadap suatu tuntutan (berdasarkan persetujuan tertanggung)

    Biaya-biaya tersebut dapat diberikan dengan dua mekanisme, yaitu Addition basis, atau Inclusive Basis.

    Addition basis memberikan jaminan atas tambahan biaya-biaya litigasi tersebut diluar dari limit of indemnity yang telah ditetapkan penanggung. contoh: Suatu polis memiliki limit of indemnity Max Rp. 1 Milyar / periode. Limit tersebut hanya berlaku untuk penggantian ganti rugi dalam hal cedera badan atau kerusakan harta benda saja. dalam hal ada biaya-biaya litigasi, maka besarnya biaya litigasi tersebut tidak akan menghabiskan Limit of indemnity.

    Inclusive basis memberikan jaminan atas tambahan biaya - biaya litigasi tersebut sebagai bagian dari limit of indemnity yang telah ditetapkan penanggung. contoh: Suatu polis memiliki limit of indemnity Max Rp. 1 Milyar / periode. Limit tersebut  berlaku untuk penggantian ganti rugi dalam hal cedera badan atau kerusakan harta benda dan juga biaya-biaya litigasi, maka besarnya biaya litigasi tersebut akan turut menghabiskan Limit of indemnity polis tersebut.

    Penentuan metode Addition basis ataupun Inclusive basis harus dipertimbangkan baik-baik oleh para underwriter, mengingat hal tersebut berpengaruh terhadap penambahan resiko yang dijamin polis tanggung gugat tersebut.