• Bill of Lading (Pihak Terkait & Mekanismenya)



    Oleh: Saul Daniel Rumeser

    Member of Consulting Group International Chamber of Commerce



    Shipper, carrier, consignee, dan notify party adalah merupakan pihak-pihak dalam suatu B/L. Shipper, carrier, consignee, dan notify party adalah merupakan pihak-pihak dalam suatu B/L.

    Shipper yaitu pihak yang memberikan instruksi kepada maskapai pelayaran untuk mengapalkan barang, biasanya adalah eksportir walaupun tidak selalu harus eksportir, berarti bisa saja yang menjadi shipper adalah pihak lain yang bukan eksportir dan dalam hal demikian B/L itu disebut sebagai third party B/L.



    Carrier yaitu pihak maskapai pelayaran yang menerima instruksi dari shipper untuk mengapalkan barang dan untuk itu juga akan menerbitkan B/L itu sebagai bukti penerimaan barang untuk dikapalkan.



    Consignee yaitu pihak yang berhak menerima barang dan karena consignee yang mempunyai hak atas barang itu, maka dia dapat memindahkan haknya kepada pihak lain dengan cara meng-endorse B/L itu tentunya sepanjang B/L itu bersifat negotiable.



    Biasanya consignee ini adalah importir, walaupun tidak selamanya harus demikian, karena dalam praktik bisa saja consignee ini adalah bank pembuka L/C (issuing bank) sebagai salah satu persyaratan L/C yang bertujuan mengamankan fasilitas kredit baik tunai maupun nontunai yang diberikan oleh bank tersebut kepada importir. Sehingga sepanjang semua asli B/L itu dikuasai oleh bank, maka secara teoritis importir tidak akan dapat mengambil barang dan untuk dapat mengambilnya importir tentu saja harus menyelesaikan segala kewajibannya kepada bank yang memberikan fasilitas dimaksud.



    Notify party yaitu pihak yang akan diberitahu oleh carrier atau agennya carrier bila barang telah tiba di pelabuhan tujuan. Notify party bisa saja importir, tetapi bisa juga pihak yang ditunjuk oleh importir, misalnya, perusahaan ekspedisi yang akan mengurus proses pengeluaran barang dari pelabuhan.



    Straight B/L adalah suatu B/L yang consignee-nya suatu pihak tertentu yang bersifat tetap, maksudnya tidak dapat dipindah tangan (pindah hak) dengan cara endorsement.



    Pada B/L disebutkan bahwa consignee adalah, misalnya PT XYZ, jadi yang berhak atas barang adalah PT XYZ dan tidak dapat dipindahtangankan dengan meng-endorse B/L tersebut. B/L sejenis ini disebut juga sebagai B/L yang bersifat not negotiable (not negotiable B/L).



    Negotiable B/L adalah B/L yang dapat dipindahtangankan dengan cara endorsement yang harus dilakukan oleh consignee. Pada B/L sejenis ini disebutkan consignee dengan menambahkan kata order, misalnya, "PT XYZ or order" atau "to order of PT XYZ" atau bahkan hanya dengan kata to order saja yang berarti siapa pun yang menguasai asli B/L yang berhak atas barang.



    Full set B/L adalah seperangkat lengkap asli B/L. Berapa lembar asli B/L akan bergantung pada permintaan shipper dalam shipping instruction-nya kepada carrier.



    Jadi bisa saja shipper minta lebih dari 3 lembar, misalnya, 5 lembar, maka full set B/L tersebut menjadi 5 lembar. Informasi mengenai berapa lembar asli B/L itu diterbitkan biasanya akan tercantum dalam bill of lading itu sendiri. Dalam praktik memang biasanya full set B/L terdiri dari 3 (tiga) lembar.