• e-Insurance Policy




    Pernah membeli tiket pesawat terbang melalui website secara online? salah satu yang paling ekspansif dalam jalur distribusi ini adalah maskapai AirAsia.



    Satu hal yang paling mengejutkan adalah cara penjualan mereka melalui website secara online tersebut tiba-tiba mengejutkan pasar transportasi udara di Indonesia. Hal yang selama ini diperkirakan tidak mungkin diaplikasikan di Indonesia, nyatanya salah.



    Lalu saya berandai-andai apabila hal ini diterapkan dalam industri asuransi. Bagaimana caranya agar proses pembelian polis asuransi menjadi semakin mudah, cepat, dan sederhana.



    Konsepnya bisa dilaksanakan pada kelas bisnis yang sekiranya membutuhkan underwriting yang relatif mudah. Misalnya pada bisnis Asuransi Kecelakaan Diri, Asuransi Kendaraan, Asuransi Kebakaran, ataupun asuransi kesehatan.



    Saya membayangkan bahwa seorang tertanggung tinggal membuka website, mengisi form aplikasi online, lalu berjalanlan proses underwriting di perusahaan asuransi (yang tentunya tidak memerlukan waktu terlalu lama karena produknya sendiri adalah produk-produk yang tidak memerlukan underwriting terlalu banyak), dan kemudian keluarlah persetujuan penerbitan polis.



    Setelah keluar penerbitan polis, selanjutnya masuk ke proses pelunasan biaya premi asuransi. Pembeli bisa membayar melalui kartu kreditnya, atau auto debet rekening tabungannya.



    Tahap terakhir setelah dilakukannya pembayaran adalah dengan penerbitan polis yang berupa "e-policy". Pembeli bisa menyimpannya dalam soft file (misalnya dalam bentuk soft file PDF) atau di print untuk dapat di arsip secara hard file.



    banyak hal yang bisa didapatkan dari aplikasi seperti ini, antara lain:



    1. Jangkauan penjualan yang lebih maksimal, apalagi banyak kalangan pemasaran saat ini menyebut bahwa ini adalah dunia New Wave marketing. Pasar pemasaran semakin datar dan horizontal. Dunia online semakin dominan.

    2. Biaya yang lebih minim karena bisa jadi anda hanya memerlukan biaya pemeliharaan jaringan dan sistem IT, dan meminimalisir biaya besar yang bisanya harus dikeluarkan untuk tenaga pemasar, tenaga administrasi, alat-alat tulis dan kantor seperti kertas, blanko polis, percetakan dll.

    3. Meminimalisir pemalsuan polis karena pembeli terhubung langsung, dan databasenya langsung masuk ke sistem perusahaan. kecuali ada orang luar yang bisa membobol sistem IT tersebut, maka datanya akan jauh dari upaya pemalsuan, dan lain sebagainya.

    4. Proses pembayaran premi yang cash and carry akan meminimalisir premi tak tertagih dan bagi perusahaan asuransi akan jadi penunjang utama dalam hal pengelolaan dananya untuk di investasikan lebih lanjut.

    Tentu masih banyak kelebihan dan manfaat lainnya yang dapat digali. Mudah-mudahan akan segera terwujud atau muncul pionir asuransi yang menerapkan ini di Indonesia. karena dengan semakin mudah dan transparannya proses memperoleh atau membeli asuransi, maka masyarakat akan semakin percaya dan semakin memiliki insurance minded kedepannya.