• Bermacam "Triggering Basis" Dalam Asuransi Tanggung Gugat

    Dalam asuransi tanggung gugat (liability) yang memiliki resiko laten (Latency Risk), underwriter memiliki berbagai alternatif pilihan untuk menentukan saat / waktu berlakunya jaminan (operative clause) dari polis liability yang diterbitkannya. hal ini biasa diistilahkan sebagai "Triggering Basis".

    Berbagai Triggering Basis tersebut antara lain:
    • Causation basis: Polis menjamin kerugian yang penyebab kerugiannya tersebut terjadi selama periode asuransi
    • Occurrence basis: Polis menjamin kerugian yang kerugiannya terjadi selama periode asuransi. Paling umum digunakan dalam polis public liability & product liability.
    • Manifestation basis: Polis menjamin kerugian dimana tanda-tanda adanya kerugian tersebut ‘Manifest’ / diketahui selama periode asuransi
    • Losses Discovered basis: Polis menjamin kerugian yang penyebab kerugiannya diketahui saat Periode asuransi.
    • Claims Made basis: Polis menjamin kerugian dimana kerugian tersebut diajukan gugatan klaimnya terhadap tertanggung saat periode polis. Umum digunakan untuk professional liability. Membatasi resiko latency.