• PENETAPAN HARGA PRODUK ASURANSI

    Penetapan harga produk merupakan suatu hal penting dalam kegiatan menjual produk asuransi. Tentu salah satu faktor yang penting dalam menjual produk adalah kesesuaian antara manfaat yang diperoleh oleh pembeli dengan sejumlah premi yang mereka bayarkan. oleh karena itu penetapan harga dalam penjualan produk asuransi harus dicermati dengan baik.


    Perusahaan asuransi dalam menetapkan harga berpedoman kepada beberapa karakteristik dasar premi, yaitu:


    1. Adequate (Kecukupan)


    Rate premi haruslah mencukupi untuk menanggung resiko yang mungkin terjadi, seluruh biaya akuisisi, biaya administrasi, pajak, keuntungan dan lain sebagainya. Selain itu, premi juga harus dapat menyediakan margin untuk suatu hal yang tidak terduga (adverse occurence). Jika premi tidak mencukupi untuk menutup seluruh hal tersebut, maka kemungkinan penanggung akan menghadapi insolvensi, dan kesulitan menunaikan kewajiban dalam membayar klaim.


    2. Reasonable (Kewajaran)


    Rate Premi tidak boleh berlebihan dalam kaitannya dengan benefit yang dijanjikan / dijual. Misalnya, rate premi yang luar biasa murah sementara benefit yang ditawarkan sangat lah luas, atau sebaliknya. Premi luar biasa mahal namun benefit yang ditawarkan begitu terbatas. Tentu penanggung harus memperhatikan kewajaran antara dua hal tersebut, karena bila tidak, akan menjadi bumerang bagi penanggung dalam hal pemasaran produknya.


    3. Equitable (kesetaraan)


    Secara logika, premi haruslah adil diantara kelas-kelas tertanggung yang berbeda. Artinya, untuk kelas tertanggung yang memiliki tingkat resiko yang sama maka premi juga haruslah sama. Dan jika kelas tertanggung memang berbeda, maka premi yang dikenakan harus sesuai dengan tingkat resiko pada masing-masing tingkatan kelas resiko secara proporsional.