Penjualan dan Pasar Asuransi
Transaksi Asuransi melibatkan 2 (dua) pihak yaitu tertanggung dan penanggung
dengan dasar yaitu kontrak antara pihak-pihak terkait
Dari sisi tertanggung :
- Mengetahui resiko-resiko yg mungkin terjadi
- Menyampaikan resiko tersebut ke penanggung
- Mencari proteksi yang sesuai dengan resiko tersebut
- Mencari harga yang sesuai dengan resiko
Dari sisi penanggung:
- Akan membicarakan resiko-resiko tersebut kepada tertanggung
- Melakukan survey atas proposal yang masuk
- Menentukan T/C yang akan ditawarkan
- Memberikan harga yang sesuai dengan resiko
Perantara dari pihak
tertanggung
- Disebut dengan broker
- Membantu tertanggung dalam transaksi asuransi.
Penanggung Ulang dari pihak
penanggung
- Disebut dengan reinsurer
- Memberikan perlindungan yang sama dengan yang ditawarkan oleh perusahaan asuransi.
Penjualan
- Melalui broker
- Melalui iklan dan promosi
- Image positif dengan peningkatan pelayanan
Proposal Form / Surat Permintaan Penutupan Asuransi (SPPA)
Dokumen yang dibuat oleh penanggung dengan maksud untuk mencari
jawaban terhadap segala fakta material atas resiko yang akan diasuransikan.
Kewajiban tertanggung tidak terbatas kepada pengisian pertanyaan-pertanyaan
yan ditanyakan saja, tetapi tertanggung juga harus mengungkapkan tambahan
material facts yang mungkin berlaku.
Fungsi SPPA
- Mencatat informasi yang penting bagi underwriter untuk melakukan assesment atas resiko yang diajukan.
- Dasar perjanjian, terdapat deklarasi bahwa proposal form adalah dasar perjanjian dan bahwa tertanggung menjamin kebenaran atas jawaban-jawaban yang ada di proposal form.
- Advertising
- Membantu menangani permintaan pernutupan asuransi dengan cepat dan akurat.
- Memudahkan penanggung dalam mengevaluasi apakah telah terjadi penyampaian fakta-fakta material yang keliru.
Penggunaan SPPA
a. Asuransi Marine
Proposal form tidak digunakan dalam asuransi marine karena penggunaan
broker’s slip telah menjadi praktek di Llyod’s terkecuali untuk insurance of
small pleasure craft dan other minor risk.
b. Llyod’s
Sebagian besar asuransi di llyod’s diajukan dengan kelengkapan
broker’s slip. Bila perlu syndicate akan meminta proposal form untuk bisnis
yang lain.
c. Asuransi Kebakaran
Tidak digunakan untuk resiko besar karena tidak mencukup dalam 1
lembar, perusahaan akan melakukan survey dan broker akan meringkas resiko pada
saat mengajukan penawaran.
d. Cabang-cabang asuransi lain
Sebagai keharusan, kecuali untuk resiko engineering dan aviation.
Pertanyaan dalam SPPA
A. General Questions
- Nama, alamat, alamat resiko, pekerjaan, pengalaman asuransi dan pengalaman klaim.
B. Particular Questions
- Fire (konstruksi, TSI, proses yg dilakukan, perluasan jaminan)
- Motor (cover, use, data kendaraan, pengemudi)
- Jiwa (usia, pekerjaan, riwayat kesehatan, fisik)
- Public Liability (sifat pekerjaan, moveable property, karyawan, upah, bahan-bahan berbahaya yg digunakan dan limit of liability.
- Employer Liability (jumlah dan klp keryawan serta gaji, mesin dan barang berbahaya.
- Marine Cargo (alat pengangkut, jenis barang, nilai barang)
Deklarasi dan tanda tangan pada SPPA
- Proposal merupakan dasar dari kontrak
- Calon tertanggung menyetujui kontrak
- Setuju membayar premi
- Calon tertanggung menjamin kebenaran dari jawaban-jawaban yang diberikan.
Tanda Tangan
- Tanda syah kontrak (proses offer)
Polis
Polis adalah suatu
dokumen yang merupakan bukti akan adanya kontrak/perjanjian, tetapi bukan
perjanjian itu sendiri. Di dalam kontrak tersebut ada proses offer dan
acceptance.
Offer:
Tertanggung menyerahkan resiko untuk diambil alih oleh penanggung
(pada proposal form)
Acceptance:
Penanggung menerima pengalihan tersebut (menerbitkan polis)
Yang menandatangani proposal form adalah tertanggung sedangkan yang
menandatangani polis adalah penanggung.
Struktur Polis
A). Heading : berisi logo,
nama dan alamat penanggung
B). Preambule/Recital Clause
: Klausula pembukaan atas rincian jaminan dan menyatakan keadaan dimana
polis akan berlaku. Klausula ini mencakup dua hal yakni:
- bahwa premi telah dibayar atau ada persetujuan bahwa premi akan dibayar.
- bahwa proposal form adalah dasar dari perjanjian dan merupakan satu kesatuan dengan polis.
C). Operative/Insuring Clause
: klausula yang merinci resiko-resiko apa saja yang dijamin dalam polis
tersebut.
D). Exceptions/Exclusions :
klausula merinci resiko-resiko yang tidak dijamin dalam polis, baik yang
bersifat umum maupun yang khusus.
E). Condition : Bagian
dari polis yang memuat syarat-syarat yang harus ditaati selama periode
pertanggungan. Ada dua macam kondisi yakni Implied dan Express Condition
- Implied conditions : Ada 4 kondisi yang dinyatakan secara tidak langsung oleh hukum yang berlaku terhadap seluruh perjanjian asuransi walaupun kondisi tersebut tidak dinyatakan secara tertulis, yaitu:
- bahwa tertanggung mempunyai insurable interest terhadap subject matter of insurance.
- bahwa kedua belah pihak telah menjalankan utmost good faith di dalam negosiasi.
- bahwa subject matter of insurance benar-benar ada
- bahwa subject matter of insurance dapat diidentifikasi
- Express conditions : Kondisi yang dinyatakan atau disebutkan di dalam polis. Kondisi ini dapat dibagi dalam:
- General conditions adalah kondisi yag dicetak diatas polis dan berlaku untuk semua polis yang diterbitkan oleh penanggung.
- Particular conditios adalah kondisi yang dicetak khusus.
Kondisi dapat diklasifikasikan
menjadi:
a. Conditions precedent to the
contract: kondisi yang harus dipenuhi sebelum kontrak berlaku ex implied
conditions
b. Conditions subsequent to the
contract: kondisi yang harus selalu terpenuhi selama kontrak berlangsung
c. Conditions precedent to
liability: kondisi yang harus dipenuhi sebelum timbulnya liability penanggung
F). Schedule
Bagian dari polis yang memuat rincian daripada kontrak pertanggungan
yang bersangkutan, seperti: nama
dan alamat, jenis usaha, pokok pertanggungan, tsi, periode, kondisi, dll.
G). Signature (attestation
clause)
H). Specification (uraian)
tercantum forming part of and attaching to policy no:…..
Collective Policies
Untuk industrial fire risk yang melibatkan banyak penanggung. Leading
office akan melakukan survey dan membuat perincian atas nama semua penanggung.
Rincian bagian masing-masing perusahaan dan kemudian akan dikirimkan ke
perusahaan-perusahaan anggota.
Jika perusahaan anggota setuju, akan menerbitkan signing slip kepada
leading office dan memberikan wewenang untuk memberikan tanda tangan atas nama
mereka.
Leader akan menyiapkan dan
menandatangani collective policy atas nama seluruh penanggung. Polis ini berbeda
berupa: tidak ada heading, kata penanggung diganti dengan kata perusahaan,
listing seluruh perusahaan beserta persentasenya terlisted di polis.
Endorsement
Dokumen yang diterbitkan oleh penanggung pada periode pertanggungan
sedang berlangsung berkaitan dengan adanya perubahan atas
penutupan/pertanggungan yang ada.
Cover Notes
- Dokumen penutupan asuransi yang bersifat sementara untuk menggantikan polis jika belum terbit.
- Periode berkisar 15-30 hari berakhir pada saat polis diterbitkan.
- Diperlukan karena untuk menerbitkan polis perlu waktu, pertanggungan memerlukan bukti, informasi yang diperlukan belum lengkap, masih dilakukan survey.
- Dipergunakan pada property dan motor insurance
Certificate of Insurance
- Untuk asuransi yang disyaratkan oleh Undang-undang seperti Employer Liability Ins, Road Traffic Act.
- Dalam bisnis marine cargo sebelum sertifikat harus memiliki polis induk atau open cover terlebih dahulu.
Prinsip – prinsip umum dan Rectification
Bila perselisihan timbul, pengadilan akan memutuskan apa arti
kata-kata di dalam polis
1. The Meaning of words (arti kata-kata)
- Ordinary meaning : pengertian yang biasa atau populer
- Commercial meaning : jika mempunyai arti bisnis akan ditafsirkan dengan arti tersebut.
- Legal meaning : jika didefinisikan oleh UU, arti dari definisi itu akan digunakan.
2. Ejusdem Generis Rule : Bila pernyataan khusus diikuti dengan dengan
pernyataan umum, maka pernyataan umum dimaksud akan diiterpretasikan sama
dengan seperti hal-hal yang telah disebutkan secara rinci sebelumnya.
- Printed, typed and handwritten words
- Express and Implied terms
- Contra Proferentum Rule : Bila ada dua arti (ambigius) di dalam wording, akan diartikan berlawanan dengan kepentingan penanggung. Tanggung jawab ada pada penanggung untuk menggunakan kata-kata dengan arti yang jelas dan bila tidak maka tertanggung akan diberi keuntungan.
Rectification :
Dalam hal salah satu pihak (biasanya tertanggung) mengetahui bahwa
kesalahan timbul pada polis, tertanggung dapat meminta polis diperbaiki.
Biasanya tertanggung meminta perusahaan untuk memperbaiki kesalahan dan ini
dilakukan dengan menerbitkan polis baru atau dengan endorsement.
Pembatalan Polis
- Dapat dibatalkan jika terdapat pelanggaran yang fundamental
- Pelanggaran tersebut harus berhubungan dengan kontrak
- Tertanggung berhak mendapatkan pengembalian premi
- Dilekatkan cancellation clause untuk memberikan hak kepada tertanggung membatalkan dan mengembalikan premi secara proporsional (prorata atau proporsional)