• REASURANSI

    Beberapa definisi dari Reasuransi antara lain adalah:

    “Asuransi kembali oleh Penanggung baik seluruh atau sebagian risiko yang telah ditanggungnya kepada Penanggung lain”

    atau

    Proses dimana satu penanggung mengatur dengan satu atau beberapa penanggung lainnya membagi risiko dalam reasuransi.

    Catatan pada Reasuransi :
    • Perusahaan yang mengalihkan risikonya kepada pihak asuransi atau reasuransi lainnya disebut Ceding Company
    • Perusahaan Asuransi yang menerima pertanggungan ulang dari Ceding Company sebut Reasuradur.
    • Perjanjian Reasuransi antara Ceding Company dan Reasuradur, yang harus dibuat secara tertulis merupakan perjanjian terpisah dan berdiri sendiri dengan perjanjian antara Tertanggung dan Penanggung.


    FUNGSI REASURANSI

    • Memperbesar kapasitas akseptasi perusahaan asuransi.
    • Menciptakan stabilitas keuangan perusahaan asuransi.
    • Mendapatkan rasa mantap
    • Mendapatkan proteksi atas resiko yang katastropik
    • Melaksanakan penyebaran risiko

    Dalam prakteknya, apabila Reasuradur yang bersangkutan juga menampung risiko yang banyak pula, perusahaan tersebut dapat melemparkan kembali sebahagian risiko dimaksud dengan perusahaan Reasuransi lain baik didalam ataupun diluar negeri, cara mana disebut Retrosesi.


    METODE PENEMPATAN REASURANSI

    A. FAKULTATIF
    Suatu bentuk kerjasama antara Ceding Company dan Reinsurer :
    •  Yang sifatnya case by case (resiko per resiko)
    • Berdasarkan Not Annual basis
    • Ceding company bebas menawarkan atau tidak menawarkan suatu bisnis (risiko)
    • Reinsurer juga bebas untuk menerima atau tidak menerima bisnis yang ditawarkan tersebut
    Keuntungan metode Facultative
    • Menyediakan kapasitas untuk risiko pilihan   
    • Masing2 pihak bebas untuk mempertimbangkan term and condition
    • Memproteksi program reasuransi treaty
    • Menanggulangi kelebihan dari nilai risiko
    Kelemahan metode Facultative
    • Biaya administrasi tinggi
    • Memakan waktu lama dalam menempatkan suatu risiko
    • Perusahaan asuransi tidak dapat dapat memberikan konfirmasi penutupan sebelum penempatan reasuransinya komplit
    • Umumnya komisi reasuransi lebih rendah dibanding treaty


    B. TREATY

    Suatu bentuk kerjasama antara Ceding Company dan Reinsurer :
    • Berdasarkan Annual basis
    • Ceding company wajib menawarkan suatu bisnis (risiko)
    • Reinsurer wajib menerima bisnis (risiko) yang ditawarkan tersebut


    BENTUK TREATY REINSURANCE

    1. PROPORTIONAL TREATY
    Bahwa terdapat perimbangan yang tetap antara premi yang diterima, klaim dan bagian yang menjadi tanggungan (liability) dari masing-masing pihak.

    Bentuk Proportional Treaty
    1.a. Quota Share
    Suatu bentuk kerjasama antara Ceding Company dan Reinsurer :
    • Berdasarkan Annual basis
    • Ceding company wajib menawarkan suatu bisnis (risiko)
    • Reinsurer wajib menerima bisnis (risiko) yang ditawarkan tersebut
    • Bagian / Share dari Ceding Company & Reinsurer ditentukan berdasarkan proporsi yang tetap di awal perjanjian.
    • Berdasarkan prosentase basis 


    Keuntungan Treaty Prop. - Quota Share
    • Administrasi sederhana dan biaya murah
    • Komisi lebih tinggi dan term lebih baik
    • Menerima sejumlah saham untuk setiap risiko (tidak memilih)
    Kelemahan Treaty Prop. - Quota Share
    • Koefisien premi yang tinggi
    • Prosentase Quota Share yang ketat
    • Tidak Fleksible


    Contoh :
    Jumlah pertanggungan                  = Rp. 10.000.000,-

    Bagian :
    Ceding Company                             25%            = Rp.   2.500.000,-
    Reinsurer                                        75%            = Rp.   7.500.000,-
    Jumlah                                           100%            = Rp. 10.000.000,-


    1.b. Surplus
    Suatu bentuk kerjasama antara Ceding Company dan Reinsurer :
    • Berdasarkan Annual basis
    • Ceding company wajib menawarkan suatu bisnis (risiko)
    • Reinsurer wajib menerima bisnis (risiko) yang ditawarkan tersebut
    • Reinsurer wajib mengaksep setiap kelebihan risiko diatas retensi (O/R) ceding company
    • Berdasarkan line basis


    Keuntungan Treaty Proportional - Surplus
    • Yang direasuransikan hanya bagian risiko yang melebihi retensi ceding company
    • Portfolio yang ditahan homogen karena retensi cedant berupa limit moneter yang tetap
    • Cedant bisa mendapatkan profitable business, karena menahan lebih besar risiko yang baik (fleksible)
    Kelemahan Treaty Proportional - Surplus
    • Biaya administrasi tinggi
    • Perlu orang yang berpengalaman dalam menetapkan retensi, menghitung premi retensi dan premi reasuransi

    Contoh :
    Ceding Company                         1 line            = Rp.   2.500.000,-
    Reinsurer                                    4 lines           = Rp. 10.000.000,-
    Jumlah                                         5 lines          = Rp. 12.500.000,-  (Maks Akseptasi)
                   

    2. NON PROPORTIONAL TREATY
    Bahwa jumlah risiko tidak sebanding / tidak membagi proporsi setiap kerugian (klaim) dengan premi dan liability, dalam suatu perbandingan yang tetap oleh sebab itu sistem ini disebut sistem excess of loss, karena reasuradur hanya bertanggung jawab atas kerugian untuk limit setelah retensi dari ceding company.

    2.a. Excess Of loss
    Suatu bentuk kerjasama antara Ceding Company dan Reinsurer :
    • Berdasarkan Annual basis
    • Ceding company wajib menawarkan suatu bisnis (risiko) dan Reinsurer wajib menerima bisnis (risiko) yang ditawarkan tersebut
    • Dimana dalam setiap klaim atau serangkaian klaim yang timbul dari satu peristiwa, bagian menjadi tanggungan ceding company terbatas hanya pada jumlah tertentu, sedangkan selebihnya menjadi beban reinsurer, inipun juga mencapai jumlah yang telah ditetapkan dalam perjanjian reasuransi yang bersangkutan.
    • Berdasarkan underlying (u/r) dan layer basis
    Keuntungan Treaty Non Proportional – Excess of Loss
    • Proteksi untuk resiko – resiko yang besar atau katastropik dengan nilai kerugian yang besar.
    • Jumlah premi yang ditahan lebih besar karena biaya yang dibayarkan untuk program reasuransi non proportional tidak mengacu kepada jumlah produksi premi penutupan asuransi.
    • Mengurangi biaya – biaya adminstrasi bila dibandingkan dengan program reasuransi proportional (biaya laporan bulanan, dan lain sebagainya)
    Kelemahan Treaty Non Proportional – Excess of Loss
    • Rate / biaya program excess of loss yang tinggi
    • Kapasitas lingkup pasar yang ketat
    • Apabila banyak frekuensi klaim dibawah deductible maka akan meningkatkan beban ceding company.
    Terdapat 2 macam excess of loss:
    • Working Cover : memproteksi Own Retention ceding company dari kerugian individual
    • Catastrophe Cover :memproteksi Own retention ceding company dari kerugian katastropik


    2.b. Stop loss
    Suatu bentuk kerjasama antara Ceding Company dan Reinsurer:
    • Berdasarkan Annual basis
    • Ceding company wajib menawarkan suatu bisnis (risiko) dan Reinsurer wajib menerima bisnis (risiko) yang ditawarkan tersebut
    • Memproteksi own retention ceding company, dimana reinsurer akan bertanggung jawab bila kerugian melebihi net retention (U/R) ceding company berupa prosentase loss ratio yang ditetapkan ceding company hingga prosentase loss ratio yang ditetapkan dalam treaty sebagai cover limit
    • Berdasarkan underlying (u/r) dan layer basis
    2.c. Aggregate Excess of Loss
    Suatu bentuk kerjasama antara Ceding Company dan Reinsurer :
    • Berdasarkan Annual basis
    • Ceding company wajib menawarkan suatu bisnis (risiko) dan Reinsurer wajib menerima bisnis (risiko) yang ditawarkan tersebut
    • Memproteksi own retention ceding company, dimana reinsurer akan bertanggung jawab bila kerugian melebihi net retention (U/R) ceding company berupa jumlah yang ditetapkan ceding company hingga jumlah yang ditetapkan dalam treaty sebagai cover limit
    • Berdasarkan underlying (u/r) dan layer basis 


    3. FAKULTATIF OBLIGATORY

    Suatu bentuk kerjasama antara Ceding Company dan Reinsurer :
    • Berdasarkan Annual basis
    • Ceding company bebas menawarkan atau tidak menawarkan suatu bisnis (risiko)
    • Begitu Ceding Company menawarkan suatu bisnis, Reinsurer harus wajib menerima bisnis yang ditawarkan tersebut, dengan syarat bisnis tersebut ada dalam perjanjian / agreement


    POOL
    • Suatu bentuk perjanjian antara beberapa Perusahaan Asuransi
    • Untuk menempatkan jenis asuransi tertentu dalam satu sentral yang kemudian akan dikembalikan kepada masing-masing anggota, sesuai share / sahamnya masing2 yang telah ditetapkan
    • Pool ini terutama untuk akseptasi risiko-risiko besar dan khusus, seperti asuransi penerbangan, asuransi terhadap risiko-risiko pasar (konsorsium).


    Komisi Reasuransi :
    Komisi reasuransi yang diberikan kepada ceding company sehubungan dengan premi reasuransi yang diterima oleh reasuradur
      
    Profit Commision / Komisi Keuntungan :
    Komisi reasuransi yang diberikan reasuradur sebagai insentif atas hasil underwriting yang menguntungkan

    Intermediary Commision / Brokerage :

    Komisi reasuransi yang diberikan oleh Reasuradur kepada Reinsurance broker yang menempatkan dan memasarkan treaty ceding company