• Cargo Insurance: International commercial Terms

    Dalam menjamin Asuransi Pengangkutan barang atau lebih dikenal sebagai Cargo Insurance, seringkali kita dihadapkan pada beragamnya cara memperhitungkan Jumlah nilai yang dipertanggungkan karena adanya perbedaan syarat perdagangan pada barang-barang yang akan dikirim.

    Standard internasional dalam hal istilah perdagangan tersebut diatur oleh Kamar Dagang International (International Chambers of Commerce) sehingga dalam hal perdagangan lintas negara, para trader memiliki pengertian yang sama, termasuk juga pihak asuransi sebagai penjamin resiko atas pengiriman barang-barang tersebut. Hal ini amat penting untuk mengetahui perpindahan resiko (risk transfer) antara pihak penjual (seller) dan Pembeli (buyer).

    Beberapa istilah yang lazim ditemukan antara lain:
    1. CFR (Cost and Freight), Named Destination Port; Biaya dan uang tambang (freight) yang timbul menjadi tanggung jawab penjual sampai dengan "ship's rail" pelabuhan pengiriman. Resiko berpindah dari penjual ke pembeli sesaat setelah barang melintasi "ship's rail" pada pelabuhan pengiriman. Lebih daripada itu segala tanggung jawab sudah berpindah kepada pihak pembeli.

    2. CIF (Cost, Insurance, and Freight), Named Destination Port; sama seperti halnya CFR, namun dalam CIF pihak penjual wajib membeli asuransi atas pengiriman barang tersebut untuk melindungi kepentingan pembeli sampai di pelabuhan tujuan. Pihak penjual hanya berkewajiban membeli asuransi dengan cover Minimum. Jika pihak pembeli menginginkan cover yang lebih luas, maka dia dapat membeli perlindungan tambahan atas biaya pembeli.

    3. CPT (Carriage paid To), Named Place of Destination; Penjual membayar biaya pengiriman sampai dengan tempat tujuan. namun, resiko yang ditanggung penjual hanya sampai barang tersebut diserahkan kepada pengirim (carrier) yang pertama.

    4. CIP (Carriage and Insurance Paid To), Named Place of destination; Penjual membayar biaya pengiriman dan asuransi sampai dengan tempat tujuan. namun, resiko yang ditanggung penjual hanya sampai barang tersebut diserahkan kepada pengirim (carrier) yang pertama.

    5. EXW (Ex Works), Named Place; penjual berkewajiban menyediakan barang di lokasi si penjual. Selanjutnya resiko dan biaya menjadi tanggung jawab pembeli

    6. FCA (Free Carrier), Named Place; resiko dan biaya ditanggung penjual sampai dengan di tangan pembawa (carrier) pertama

    7. FAS (Free Alongside Ship), named Loading port; penjual bertanggung jawab terhadap resiko dan biaya sampai dengan barang tiba di pinggir kapar (alongside ship) pada pelabuhan pengiriman yang telah ditentukan.

    8. FOB (Free On Board), Named Loading Port; Penjual bertanggung jawab atas biaya dan resiko sampai dengan barang tersebut diatas kapal (on Board the vessel)