• ASURANSI TANGGUNG GUGAT: TANGGUNG JAWAB PENGANGKUT ANGKUTAN UDARA

    Pemerintah terhitung tanggal 10 Agustus 2011 telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan No: PM 77 Tahun 2011 Tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan udara. Peraturan ini secara garis besar mengatur tentang pokok-pokok tanggung jawab maskapai angkutan udara (baik pengangkut penumpang, kargo, ataupun pos) terhadap peristiwa terjadinya kecelakaan atau kerugian yang terkait dengan kegiatan usaha yang dijalankannya selaku operator jasa transportasi / angkutan udara.

    Menurut peraturan ini, ada 6 (enam) Jenis tanggung jawab pengangkut udara. Pengangkut yang mengoperasikan pesawat udara wajib bertanggung jawab atas kerugian terhadap:


    A. Penumpang yang meninggal dunia, cacat tetap atau luka-luka;


    Besar santunan:


    1. Penumpang yang meninggal dunia di dalam pesawat udara karena akibat kecelakaan pesawat udara atau kejadian yang semata-mata ada hubungan dengan  pengangkutan udara diberi santunan sebesar Rp. 1.250.000.000 per penumpang.
    2. Penumpang yang meninggal dunia akibat kejadian yang semata-mata ada hubungan dengan  pengangkutan udara pada saat proses meninggalkan ruang tunggu Bandar udara menuju pesawat atau pada saat proses turun dari pesawat menuju ruang kedatangan di Bandar udara tujuan diberi santunan sebesar Rp. 500.000.000 per penumpang.
    3. Cacat tetap total diberikan santunan sebesar Rp. 1.250.000.000 per penumpang
    4. Cacat tetap sebagian diberikan santunan sesuai tabel santunan berdasarkan cacat yang dideritanya.
    5. Biaya pengobatan akibat kecelakaan tersebut maksimal sebesar Rp. 200.000.000 per penumpang.

    B. Hilang atau rusaknya bagasi kabin;


    Hilang, Musnah, atau rusaknya bagasi tercatat, Besar santunan:


    1. Kehilangan bagasi tercatat diberi penggantian Rp. 200.000 per Kg / Penumpang. Maksimal Rp. 4.000.000 / penumpang.
    2. Kerusakan bagasi diberikan ganti rugi sesuai jenis, bentuk, ukuran, dan merk bagasi tersebut.
    3. Uang tunggu selama bagasi belum ditemukan, Maksimal sebesar Rp. 200.000 / hari (paling lama untuk 3 hari kalender).
    C. Hilang, musnah, atau rusaknya kargo;


    D. Keterlambatan angkutan udara;

    i. Keterlambatan penerbangan (Delayed flight)
    1. Keterlambatan lebih dari 4 jam diberi santunan Rp. 300.000 per penumpang
    2. Bagi penumpang yg di “Re-routing”, diberikan 50% dari point 1 diatas, dan pengangkut wajib menyediakan tiket  penerbangan lanjutan atau menyediakan transportasi lain  sampai ke tempat tujuan apabila tidak ada moda transportasi selain angkutan udara.
    3. Dalam hal pengalihan penerbangan ke maskapai lain, maka penumpang dibebaskan dari biaya tambahan. 
    Keterlambatan yang diberi santunan hanya keterlambatan yang penyebabnya diluar factor cuaca dan/atau factor teknis operasional. 

    Factor cuaca antara lain: hujan lebat, petir, badai, kabut, asap, jarak pandang dibawah standar minimal atau kecepatan angin yang melampaui standar maksimal yang mengganggu keselamatan penerbangan.

    Faktor teknis operasional antara lain: Bandar udara tidak dapat digunakan untuk operasional, lingkungan menuju Bandar udara atau landasan terganggu fungsinya (Misal: retak, banjir, atau kebakaran), terjadinya antrian pesawat lepas landas (take off), antrian landing, & keterlambatan pengisian bahan bakar.

    ii. Tidak terangkutnya penumpang karena kapasitas pesawat (denied boarding)

    1. Maskapai wajib mengalihkan ke maskapai lain tanpa biaya tambahan
    2. Memberikan konsumsi, akomodasi, dan biaya transportasi apabila tidak ada  penerbangan lain ke tempat tujuan
    iii. Pembatalan penerbangan (cancellation of flight)

    Maskapai wajib mengembalikan seluruh uang tiket penumpang

    iv. Kerugian yang di derita pihak ketiga (baik dalam hal cedera badan ataupun kerusakan harta benda).

    Dalam hal cedera badan:
    1. Meninggal dunia diberi santunan Rp. 500.000 per orang
    2. Cacat tetap total diberi santunan maksimal Rp. 750.000.000 per orang
    3. Biaya pengobatan akibat luka-luka maksimal Rp. 100.000.000 per orang
    Dalam hal kerusakan harta benda:
    1. Untuk Pesawat dengan kapasitas sampai dengan 30 tempat duduk, ganti rugi maksimal Rp. 50.000.000.000
    2. Untuk Pesawat dengan kapasitas 30 sampai dengan 70 tempat duduk, ganti rugi maksimal Rp. 100.000.000.000
    3. Untuk Pesawat dengan kapasitas 70 sampai dengan 150 tempat duduk, ganti rugi maksimal Rp. 175.000.000.000
    4. Untuk Pesawat dengan kapasitas lebih dari 150 tempat duduk, ganti rugi maksimal Rp. 250.000.000.000

    Dikarenakan besarnya eksposur resiko dan tanggung jawab yang dipikul oleh pihak maskapai, pemerintah juga mewajibkan agar resiko / tanggung jawab tersebut diasuransikan, dan asuransi yang menjaminnya berupa konsorsium. Konsorsium tersebut terbuka bagi seluruh asuransi yang dapat menjamin dan hendak berpartisipasi dalam konsorsium tersebut.