• Manajemen Risiko Asuransi di Perusahaan Asuransi Umum

    Sesuai isi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 1/POJK.05/2015 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank, disampaikan bahwa ada 7 (tujuh) kategori utama risiko yang harus dikelola oleh lembaga jasa keuangan non bank yang bergerak di bidang industri asuransi umum, yaitu:
    1. Risiko Strategi
    2. Risiko Operasional
    3. Risiko Aset dan Liabilitas
    4. Risiko Kepengurusan
    5. Risiko Tata Kelola
    6. Risiko Dukungan Dana
    7. Risiko Asuransi

    Risiko asuransi di definisikan sebagai potensi kegagalan perusahaan asuransi memenuhi liabilitas kepada pemegang polis sebagai akibat dari ketidakcukupan proses seleksi risiko (underwriting), penetapan premi (pricing), penggunaan reasuransi dan/atau penanganan klaim. Pada artikel ini kita akan coba membahas mengenai manajemen risiko asuransi sebagaimana yang diatur dalam POJK No. 1/POJK.05/2015 tersebut. Pada kategori risiko asuransi, perhatian kita akan difokuskan pada area penting dalam risiko asuransi seperti: desain / pengembangan produk, penetapan premi, underwriting, klaim, valuasi liabilitas, dan reasuransi.